PERMENTAN NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN

Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian, yang dimaksud Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat SMIPP adalah sistem Data dan Informasi penyuluhan pertanian berbasis web yang terhubung dalam jaringan internet. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian, menyatakan bahwa SMIPP bertujuan untuk: a) mengatur pengelolaan Data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; b) mempercepat arus Data dan Informasi atau materi penyuluhan pertanian dari pusat sampai kepada Petani dan/atau sebaliknya; dan c) membangun integritas Data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian yang mutakhir melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.

 

SMIPP dikelola oleh tingkatan organisasi pelaksana dari pusat sampai dengan daerah. Organisasi pelaksana terdiri atas: a) Kementerian Pertanian; b) dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; c) dinas daerah kabupatan/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; dan d) BPP/Kostratani.

 

Pengelola SMIPP pada Kementerian Pertanian terdiri atas: a) Pusdatin; b) Pusluhtan; dan c) unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Pengelola SMIPP pada dinas daerah provinsi terdiri atas: a) bidang atau seksi yang menangani fungsi penyuluhan pertanian; dan b) bidang atau seksi yang mempunyai dan melaksanakan program yang berkaitan dengan Petani dan Kelembagaan Petani. Pengelola SMIPP pada dinas daerah kabupaten/kota terdiri atas: a) bidang atau seksi yang menangani fungsi penyuluhan pertanian; dan b) bidang atau seksi yang mempunyai dan melaksanakan program yang berkaitan dengan Petani dan Kelembagaan Petani. Pengelola SMIPP pada BPP dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian, bahwa Data SMIPP termasuk tetapi tidak terbatas pada: a) Petani; b) Kelembagaan Petani; c) ketenagaan penyuluhan pertanian; d) Kelembagaan Penyuluhan Pertanian; e) teknis dan lingkungan pertanian; dan f) materi dan Informasi penyuluhan pertanian. Data SMIPP dijadikan dasar untuk merancang struktur Data. Data SMIPP disediakan oleh Pusluhtan.

 

Data SMIPP Petani berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data pribadi dan usaha tani. Informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada: nama; nomor induk kependudukan; jenis kelamin; alamat; pendidikan; komoditas usaha tani yang diusahakan; dan luas lahan yang diusahakan.

 

Data SMIPP Kelembagaan Petani berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: kelompok tani dan anggota kelompok tani; gabungan kelompok tani dan anggota gabungan kelompok tani; dan kelembagaan ekonomi Petani. Informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada: nama dan alamat kelompok tani; daftar pengurus; komoditas yang diusahakan; nama Petani anggota; pendidikan Petani anggota; nomor induk kependudukan Petani anggota; alamat Petani anggota; dan komoditas usaha tani yang diusahakan.

 

Data SMIPP ketenagaan penyuluhan pertanian berisi informasi Data: Penyuluh Pertanian ASN; Penyuluh Pertanian non ASN, sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian; Penyuluh Pertanian non ASN yang direkrut oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; Penyuluh Pertanian Swadaya; dan Penyuluh Pertanian Swasta. Informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada: nama; nomor induk pegawai; nomor induk kependudukan; pendidikan terakhir; bidang keahlian; dan wilayah kerja.

 

Data SMIPP Kelembagaan Penyuluhan Pertanian berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian provinsi; dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian kabupaten/kota; BPP; Posluhdes; dan/atau kelembagaan Penyuluhan Swasta. Informasi tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada: nama; dasar hukum pembentukan; alamat; struktur organisasi; kondisi; dan status sarana kelembagaan.

 

Data, materi, dan Informasi penyuluhan pertanian dalam Data SMIPP berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada: kebijakan penyuluhan pertanian; materi penyuluhan pertanian; materi penyuluhan pertanian spesifik lokalita; gerbang nasional; dan gerbang daerah.

 

Data SMIPP dapat diperoleh dari unit kerja lingkup Kementerian Pertanian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah. Adapun Petunjuk teknis pengelolaan Data SMIPP ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian. melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Salinan Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post