PERMENPUPR NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk memelihara, meningkatkan kompetensi, dan pemenuhan nilai kredit pada persyaratan perpanjangan sertifikat kompetensi kerja konstruksi kualifikasi ahli, diperlukan pembaharuan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan; b) bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, belum mengatur secara rinci pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga perlu diganti.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, yang dimaksud Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli secara berkesinambungan. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian yang selanjutnya disingkat SKPK adalah satuan kredit dari unsur kegiatan yang diperoleh dengan menghasilkan 1 (satu) produk atau menjalankan 1 (satu) jam, 1 (satu) kali, dan/atau 1 (satu) periode setiap rincian kegiatan PKB. Angka Kredit adalah perolehan SKPK kegiatan PKB yang diperoleh dari penilaian kegiatan PKB terverifikasi dan/atau penilaian kegiatan PKB tidak terverifikasi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, bahwa Kegiatan PKB dibedakan berdasarkan unsur kegiatan; jenis kegiatan; sifat kegiatan; metode kegiatan; dan tingkat kegiatan.

 

Unsur Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia meliputi: unsur kegiatan utama; dan unsur kegiatan penunjang. Unsur kegiatan utama PKB meliputi: pendidikan dan pelatihan formal; pendidikan nonformal; partisipasi dalam pertemuan profesi; .sayembara/kompetisi, paparan, paten, karya tulis, dan pengajaran sebagai pengajar/instruktur; paparan film, gelar karya, pengenalan produk, dan ziarah arsitektur; dan kegiatan utama lainnya.

 

Kegiatan pendidikan dan pelatihan formal meliputi: . pendidikan strata lanjut; pendidikan singkat (courses); dan pelatihan kerja formal. Kegiatan pendidikan nonformal meliputi: pembelajaran mandiri; dan pembelajaran sehubungan dengan penugasan kerja. Kegiatan partisipasi dalam pertemuan profesi meliputi: peserta pertemuan profesi; dan partisipasi dalam kepanitiaan. ) Kegiatan utama lainnya dikembangkan oleh Asosiasi Profesi terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi konstruksi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia¸ bahwa Unsur kegiatan penunjang PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia meliputi: pakar/narasumber; pengurus organisasi profesi atau pimpinan LPJK; dan penerima tanda jasa, penghargaan, dan sejenisnya. Ketentuan mengenai penjelasan unsur kegiatan PKB tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia ini.

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, meliputi:Kegiatan PKB terverifikasi; dan Kegiatan PKB tidak terverifikasi. Kegiatan PKB terverifikasi merupakan Kegiatan PKB yang memenuhi tata cara: a) pendaftaran penyelenggara Kegiatan PKB; b) pengajuan Kegiatan PKB; dan c) pelaporan Kegiatan PKB. ) Kegiatan PKB tidak terverifikasi meliputi: a) kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara Kegiatan PKB, namun tidak memenuhi tata cara; dan Kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli. Kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara Kegiatan PKB, namun tidak memenuhi tata cara meliputi: kegiatan dengan penyelenggara Kegiatan PKB yang dapat diverifikasi dan divalidasi; dan kegiatan dengan penyelenggara Kegiatan PKB yang tidak dapat diverifikasi dan divalidasi.

 

Sifat Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia terdiri atas: Kegiatan PKB umum; dan Kegiatan PKB khusus. Kegiatan PKB umum merupakan kegiatan yang materinya tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang bersangkutan, namun menunjang PKB tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli. Kegiatan PKB khusus merupakan kegiatan yang materinya sesuai dengan kompetensi subklasifikasi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli.

 

Metode Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia dilaksanakan secara: tatap muka; dan dalam jaringan (daring). Tingkat Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat diselenggarakan secara nasional; internasional yang diselenggarakan di dalam negeri; dan internasional yang diselenggarakan di luar negeri. Kriteria tingkat Kegiatan PKB nasional, Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri dan Kriteria tingkat Kegiatan PKB internasional yang diselenggarakan di dalam negeri yaitu:pihak yang terlibat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luar negeri dan Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri.

 

Pelaksanaan Kegiatan PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia dilakukan mengikuti tata cara: pendaftaran penyelenggara Kegiatan PKB; pengajuan Kegiatan PKB; dan pelaporan Kegiatan PKB. Tata cara dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh LPJK. Proses verifikasi dan validasi, LPJK dapat melibatkan Asosiasi Profesi terakreditasi. Kegiatan PKB dapat diselenggarakan oleh: kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, dan asosiasi yang terkait dengan rantai pasok Jasa Konstruksi; lembaga pendidikan dan pelatihan kerja; konsultan konstruksi dan kontraktor pekerjaan konstruksi; perakit (fabricator), distributor, aplikator material dan peralatan konstruksi; dan lembaga atau organisasi lain yang memiliki visi pengembangan sumber daya manusia Jasa Konstruksi, berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan mampu menyelenggarakan Kegiatan PKB.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post