PERMENDAG NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN

Permendag Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis  Jabatan Fungsional Analis Perdagangan


Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional AnalisPerdagangan, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen. Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

 

Dinyatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dalam bahwa Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen. Analis Perdagangan mempunyai tugas melakukan analisis dibidang perdagangan,meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan non perizinan perdagangan, pengelolaan ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan konsumen,pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan, serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.

 

Selanjutnya Permendag Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan oleh: a) Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama; b) PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/ inpassing; dan promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, atau desain produk; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya; e) berijazah paling rendah magister di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama; f) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli pertama dan Analis Perdagangan ahli muda, 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli madya, dan 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau Diploma empat; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun; f) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h) tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; i) tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/ inpassing, j) berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan k) tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat penyesuaian / inpassing

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) Penilaian Prestasi Kerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendag Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post