PERMENDAG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Permendag Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk


Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, diterbitkan untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu produk.

 

Berdasarkan Permendag Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dimaksud Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. Sedangkan Pejabat Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu Produk adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. Adapun Penjaminan Mutu Produk adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu produk secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.

 

Ditegaskan dalam Berdasarkan Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, bahwa Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina. Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu terdiri dari 4 (empat) Jenjang: a) Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; b) Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; c) Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan d) Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.

 

Penjamin Mutu Produk mempunyai tugas pokok melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. Adapun unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk yang terdiri atas subunsur: a) pengembangan standar mutu produk; b) penilaian sumber daya manusia (SDM) dan Kelembagaan terkait mutu; c) penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk; dan d) pembinaan penerapan standar terkait mutu.

 

Menurut Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penjaminan Mutu Produk menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a) jumlah standar mutu Produk yang dikembangkan; b) jumlah Produk dan lembaga terkait; dan c) jumlah sistem terkait mutu yang diterapkan. Unit kerja pada Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Penjamin Mutu Produk kepada Unit Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk disampaikan kepada Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ditetapkan oleh: a.) Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Utama; b) PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.

 

Unit kerja pada Instansi Pembina yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dapat melakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk selama periode penyesuaian / inpassing. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk harus memenuhi standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Penjamin Mutu Produk, meliputi: a) Kompetensi teknis; b) Kompetensi manajerial; dan c) Kompetensi sosial kultural.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, Uji Kompetensi terdiri atas: a) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b) Uji Kompetensi penyesuaian/ inpassing; c) Uji Kompetensi promosi; dan d) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina. Adapun Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan. Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk terdiri atas: a) pelatihan teknis; dan b) pelatihan fungsional. Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Penjamin Mutu Produk dilaksanakan oleh Unit Pembina dan unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan

 

Target Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama. Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. Penjamin Mutu Produk yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; dan c) 30 (tiga puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.

 

Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

 

Selanjutanya Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menegaskan bahwa Penjamin Mutu Produk diberhentikan dari jabatannya apabila: a) mengundurkan diri sebagai Penjamin Mutu Produk; b) diberhentikan sementara sebagai PNS; c) menjalani cuti di luar tanggungan negara; d) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e) ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f) tidak memenuhi persyaratan jabatan, Penjamin Mutu Produk yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

 

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. Setiap Penjamin Mutu Produk wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan bersifat fasilitatif, koordinatif, dan sinergis untuk penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post