PERATURAN BNN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAH BIDANG PEMBERANTASAN NARKOTIKA

Peraturan BNN Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika


Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan kamus kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika; b) bahwa penyusunan kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang pemberantasan narkotika telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/270/M.SM.03.00/2020 tanggal 27 Agustus 2020; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika.


Pada pasa 1 Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika, dinyatakan bahwa dengan peraturan Badan ini ditetapkan kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang pemberantasan narkotika.

 

Kamus Kompetensi digunakan sebagai acuan standar kompetensi jabatan urusan pemerintah bidang Pemberantasan Narkotika sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Adapun yang dimaksud jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika merupakan jabatan aparatur sipil negara bidang pemberantasan narkotika yang terdiri atas: a) jabatan pimpinan tinggi; b) jabatan administrasi; dan c. jabatan Fungsional.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BNN Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika, bahwa Kamus Kompetensi terdiri atas kelompok kompetensi: a) Generik/Umum; b) Pencegahan; c) Pemberdayaan Masyarakat; d) Pemberantasan; e) Rehabilitasi; dan f) Hukum dan Kerja Sama.

 

Kelompok kompetensi umum sebagaimana dimaksud di atas dimiliki setiap Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika. Kelompok kompetensi tersebut memuat: a) nama unit kompetensi; b) definisi unit kompetensi; c) level unit kompetensi; d) deskripsi unit kompetensi; dan e) indikator perilaku.

 

Kamus Kompetensi secara lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika ini.

 

Adapun Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika menurut Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika, dimaksudkan sebagai bahan dalam menyusun standar kompetensi jabatan, menyusun kurikulum diklat dan materi uji kompetensi bagi jabatan-jabatan bidang pemberantasan narkotika pada Instansi Pemerintah. Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika Bertujuan untuk memberikan acuan baku tentang kriteria Standar Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

 

Selanjutnya dinyatakan juga dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika, bahwa Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika digunakan sebagai acuan untuk:

1. penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;

2. menilai kinerja Pejabat Aparatur Sipil Negara di bidang pemberantasan narkotika;

3. melakukan sertifikasi bagi pejabat fungsional di bidang pemberantasan narkotika; dan

4. menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan atau metode peningkatan kompetensi lainnya dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di bidang pemberantasan narkotika.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post