JUKNIS BANTUAN KEUANGAN DESA PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PROVINSI JAWA BARAT

Juknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021


Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat, Infrastruktur  perdesaan  merupakan  sarana  dan prasarana  vital  untuk  membangun  desa  sehingga perekonomian  desa  bisa  bangkit  dan  masyarakat  desa maju  dan  sejahtera.  Untuk  membangun  sarana  dan prasarana  desa  harus  dipahami  sebagai  tanggung jawab  Pemerintahan  Desa  dan  masyarakat  desa.  Oleh karena  itu,  pemberian  bantuan  keuangan  desa merupakan  stimulan  dalam  rangka  membantu peningkatan  infrastruktur  perdesaan  sebagai  upaya untuk  membangkitkan  kembali  partisipasi  masyarakat agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat Desa di  Jawa  Barat khususnya  dan  bangsa  Indonesia  pada umumnya.

 

Pemberian  bantuan  keuangan  Pembinaan Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  merupakan stimulan  berupa  pemberian  tunjangan  penghasilan aparatur  Pemerintah  Desa,  tunjangan  penghasilan Badan  Permusyawaratan  Desa, bantuan  sapa  warga, bantuan operasional POSYANDU,. Hal ini dimaksudkan agar  Kepala  Desa  dan  perangkat  Desa  mampu berkinerja baik memberikan  pelayanan  prima  kepada masyarakat  dan  tujuan  peningkatan  infrastruktur perdesaan tercapai.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat, maksud Bantuan Keuangan Desa adalah  meningkatkan  infrastruktur perdesaan, penghasilan aparatur Pemerintah Desa, Badan  Permusyawaratan  Desa  sapa  warga, operasional  Posyandu dalam  rangka  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

 

Adpun tujuan Bantuan Keuangan Desa, adalah: 1)  Menumbuhkembangkan  partisipasi  masyarakat melalui  bantuan  stimulan  dalam  rangka pembangunan infrastruktur perdesaan. 2)  Meningkatkan  kesejahteraan  aparatur Pemerintah  Desa  agar  mampu menyelenggarakan  pelayanan  prima  terhadap masyarakat. 3)  Meningkatkan  komunikasi  warga  sebagai  sosial kontrol. 4)  Meningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak melalui peran Posyandu. 4.  Jenis Infrastruktur Perdesaan. Peningkatan infrastruktur perdesaan meliputi : a) Pembangunan jalan desa; b) Drainase;  c) Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa; d) Jembatan Desa; e) Rehabilitasi/Renovasi Kantor Desa.

 

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Alokasi anggaran Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut :

a. Pembelian  pulsa kuota  internet  untuk  sapa  warga diberikan  untuk  RW  dan  Operator  Desa  yang  aktif menggunakan  aplikasi  sapa  warga  dengan perhitungan sebagai berikut :

1) 1 unit smartphone x 12 bulan x Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)

2) Apabila  dalam  1  (satu)  desa,  terdapat  sisa anggaran  Bankeu  Provinsi  T.A  2020  untuk pembelian  pulsa  kuota  internet  misalnya  untuk 7 unit smartphone  x  3  bulan  x  Rp.  50.000,-  = 1.050.000,- (Satu  Juta  Lima  Puluh  Ribu  Rupiah) (SILPA T.A. 2020) dan dianggarkan kembali di T.A 2021.

b. Tambahan  Penghasilan  Aparatur  Pemerintah  Desa (TPAPD)  sebesar  Rp. 22.500.000,- (Dua  Puluh  Dua Juta Lima  Ratus  Ribu Rupiah) per  tahun, Tambahan Penghasilan  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD) sebesar  Rp.  5.000.000,-  (Lima  Juta  Rupiah) per tahun

c. Operasional  Posyandu dengan  alokasi  anggaran per Posyandu  sebesar  Rp.  1.750.000,- (Satu  Juta  Tujuh Ratus  Lima  Puluh  Ribu  Rupiah)  per  tahun.

d. Media  promosi  luar  ruangan  (Pembangunan  biil board)  sebesar  Rp.  17.500.000,- (Tujuh  Belas  Juta Lima  Ratus  Ribu  Rupiah)  ukuran  3  x  4  dengan spesifikasi sebagaimana terlampir.

e. Sisa  anggaran  dari  total  pagu  yang  telah  digunakan untuk kegiatan dari poin a sampai poin d dialokasikan untuk  pembangunan  sarana  dan  prasarana perdesaan,  setelah  diambil  15%  untuk  pembiayaan administrasi,  termasuk  upah  kerja,  ATK,  fotocopy, penjilidan, dan pelaporan. 

 

Tentang Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, bahwa dalam  rangka  menciptakan  tertib  administrasi, transparansi  dan  akuntabilitas  sehingga  tercipta Pemerintahan  Desa  yang  bersih,  maka  setiap  Kepala Desa  wajib  menyusun  Laporan  Pertanggung  Jawaban (LPJ)  pelaksanaan  Kegiatan  TA 2020  dan update  profil desa  Tahun  2020 yang  merupakan  persyaratan  utama untuk  mencairkan  untuk  tahun  2021 yang  akan  datang dan  apabila  Kepala  Desa  tidak/belum  melaporkan  LPJ pada  tahun 2019  dan 2020,  maka  Dana  Bantuan Keuangan  Pembinaan  Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa Tahun 2021 tidak dapat dicairkan.

 

Berikut adalah Teknis Pengajuan Pencairan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yakni Kepala  Desa  mengajukan  permohonan  pencairan Bantuan  Keuangan  kepada  Gubernur  Jawa  Barat melalui  Dinas  Pemberdayaan  Masyarakat  dan  Desa Provinsi  Jawa  Barat,  dilengkapi  persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 sebagai berikut :

1) Surat  permohonan  pencairan  dari  Kepala  Desa dengan  dibubuhi  nomor,  tanggal,  cap  basah  dan tanda tangan asli.

2)  Salinan/fotocopy  APBDesa  yang  memuat  tentang bantuan  keuangan  Provinsi  Jawa  Barat  untuk pembinaan  penyelenggaraan  pemerintahan  desa serta  dilampirkan  rincian  rencana  anggaran  biaya  yang  dibubuhi  tanggal,  dicap  basah  dan ditandatangani Kepala desa.

3)  Fotocopy  Kartu  Tanda  Penduduk  atas  nama Kepala Desa yang masih berlaku.

4)  Fotocopy  Rekening Bank  BJB  a.n.  Pemerintah Desa.

5)  Surat  pernyataan  tanggungjawab  Kepala  Desa, bermaterai cukup, dicap basah dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

6)  Khusus  untuk  fisik  pembangunan  dilengkapi dengan  foto  kondisi  awal  (0%)    lokasi  sebelum direhabilitasi/ direnovasi/dibangun.

7)  Khusus untuk pembangunan fisik RAB yang dibuat di  tanda  tangani  oleh  Kepala  Desa,  Dinas  PU setempat  /TA-ID  /TPID  dan  Pelaksana  Kegiatan dengan  Standar  Belanja  Biaya  (SBB)  sesuai dengan ketentuan Bupati/Walikota setempat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post