PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022

Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022


Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, RKPD Tahun 2022 merupakan penjabaran dari RPJMD.  RKPD Tahun 2022 memuat: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; c) rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d) kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi corona virus disease 19 di daerah.

 

RKPD provinsi berpedoman pada RKP Tahun 2022 danprogram strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. RKPD kabupaten/kota berpedoman pada RKP Tahun 2022, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi.  Selain muatan RKPD, RKPD Tahun 2022 memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, bahwa  Rancangan akhir RKPD Tahun 2022 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi Tahun 2022 dan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2022.  Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi, disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota, disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.  Rancangan Perkada tentang RKPD, disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:

a. surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi;

b. rancangan akhir RKPD;

c. berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD;

d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;

e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;

f. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan

g. daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2022.

 

Ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 ini.

 

Dalam hal RKP  belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2022 mengacu pada rancangan akhir RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2022. Ketentuan mengenai arah kebijakan pembangunan nasional, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 ini.

 

Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Bulan Juni tahun 2021, gubernur dapat menetapkan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi paling lambat 30 Juni tahun 2021. Penetapan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD provinsi ditetapkan dan/atau paling lama minggu pertama bulan Juli tahun 2021.

 

Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2022 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan gubernur ditetapkan. RKPD provinsi tahun 2022, digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

 

Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota tahun 2022 kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan bupati/wali kota ditetapkan.  RKPD kabupaten/kota tahun 2022, digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

 

Program dalam RKPD menjadi bagian muatan dari rancangan RPJMD yang sedang disusun. Dalam hal daerah masih dalam proses penyusunan RPJMD sebagai tindak lanjut hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan dalam RKPD Tahun 2022 mengacu pada:

a. arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dan program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD provinsi;

b. arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD kabupaten/kota, RPJMD Provinsi, dan program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD kabupaten/kota;

c. evaluasi capaian kinerja RPJMD periode sebelumnya dan Renstra Perangkat Daerah periode sebelumnya;

d. evaluasi capaian kinerja RKPD Tahun 2020 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020; dan

e. visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.

 

Penjabaran dari RPJMD, meliputi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, dan program yang dituangkan dalam RKPD. Selain penjabaran, RKPD memuat kegiatan dan subkegiatan yang berasal dari seluruh Renja Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra Perangkat Daerah dan RPJMD.  Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RKPD Tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

Dalam hal nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.

 

Hasil penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, dituangkan dalam kertas kerja Perangkat Daerah. Penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan harus tetap memperhatikan target kinerja Pemerintah Daerah dan target kinerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.

 

Berikut ini Salinan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, bagi yang membutuhkan silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post