PERATURAN LAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui perpindahan jabatan lain atau terhadap pejabat fungsional widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, perlu dilakukan uji kompetensi jabatan fungsional widyaiswara; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Lembaga Administrasi Negara selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional widyaiswara.

 

Berdasarkan Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, Uji Kompetensi JF WI yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian Kompetensi terhadap PNS yang akan diangkat dalam JF WI melalui perpindahan jabatan lain atau Widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang JF WI setingkat lebih tinggi. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain adalah Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam JF WI melalui perpindahan dari jabatan lain. Sedangkan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF WI Setingkat Lebih Tinggi yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang adalah Uji Kompetensi bagi Widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang JF WI setingkat lebih tinggi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, bahwa Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memenuhi syarat: a) pengangkatan dalam JF WI melalui perpindahan dari jabatan lain; atau b) promosi melalui kenaikan jenjang JF WI setingkat lebih tinggi. Sedangkan Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain berlaku bagi Peserta yang: a) menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain JF WI; dan b) belum pernah diangkat dalam JF WI. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang berlaku bagi WI yang akan menduduki jenjang JF WI setingkat lebih tinggi, dalam jenjang: JF WI ahli muda; JF WI ahli madya; dan JF WI ahli utama.

 

Selanjutnya Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, menyatakan bahwa Kompetensi yang dinilai dalam Uji Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Penilaian Kompetensi Teknis diuji melalui praktik mengajar (microteaching) dan/atau presentasi Peserta Penilaian Kompetensi ini mengacu pada standar Kompetensi JF WI.. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural diuji melalui uji portofolio, ujian tertulis, dan/atau wawancara.

 

Uji Kompetensi terdiri atas: a) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain; dan b) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain terdiri atas: a) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli pertama; b) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli muda; c) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli madya; dan d) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli utama. Sedangkan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang terdiri atas: a) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli muda; b) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli madya; dan c) Uji kompetensi Kenaikan Jenjang ahli utama.


Dinyatakan dalam Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021, bahwa Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan penyelenggaraan Uji Kompetensi berjumlah paling sedikit: a) 5 (lima) orang untuk Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain; dan b) 10 (sepuluh) orang untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link downlod Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 pdf Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post