PERMENDAGRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS DAK NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan  Administrasi Kependudukan


Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan  Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk  efektifitas,  transparansi, dan  akuntabilitas penggunaan  dana  alokasi  khusus  nonfisik  bidang pelayanan administrasi  kependudukan pada  pemerintah daerah  provinsi  dan  daerah  kabupaten/kota.


Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan  Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan  Administrasi Kependudukan, dintatakan bahwa DAK  Nonfisik  pada  hakekatnya  untuk  mendukung  upaya pencapaian  sasaran  pembangunan  prioritas  yang  ditetapkan  dalam Rencana  Kerja  Pemerintah  (RKP) dalam  rangka  pencapaian  sasaran Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional  (RPJMN)  dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu:

1.  terwujudnya tertib  administrasi  kependudukan  berbasis  Nomor Induk  Kependudukan  nasional  melalui  database  kependudukan terintegrasi  antara  pemerintah,  pemerintah  provinsi,  dan pemerintah kabupaten/kota; 

2.  terfasilitasinya  provinsi  dan  kabupaten/kota  dalam  pelayanan penerbitan  KTP-el,  kartu  keluarga  dan  akta  pencatatan  sipil (kelahiran,  kematian,  perkawinan,  perceraian,  pengakuan  anak, dan  pengesahan  anak)  untuk  memenuhi  semua  kepentingan dalam  pelayanan  publik,  perencanaan  pembangunan,  alokasi anggaran,  pembangunan  demokrasi,  penegakan  hukum  dan pencegahan kriminal;

3.  terlaksananya  pelayanan  pemanfaatan  nomor  Induk kependudukan,  database  kependudukan  dan  KTP-el  oleh lembaga  pengguna  di  provinsi  dan  kabupaten/kota,  meliputi Perangkat  Daerah provinsi  dan  kabupaten/kota  dan  badan hukum  Indonesia  yang  memberikan  pelayanan  publik  dan  tidak memiliki  hubungan  vertikal  dengan  lembaga  pengguna  tingkat pusat;

4.  meningkatnya peran, fungsi, kesadaran dan tanggungjawab serta kemampuan  teknis  aparat  pemerintah daerah provinsi  dan daerah kabupaten/kota di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan

5.  meningkatnya ketersediaan  dan  kualitas  data  dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu.


Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan  Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan  Administrasi Kependudukan, bahwa Ruang  lingkup  kegiatan DAK  Nonfisik bagi  Pemerintah  Daerah Provinsi.

1.  Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. 

a.  Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, melalui:

1)  sosialisasi  pelaksanaan  kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan;

2)  media cetak dan/atau media elektronik dan media lainnya; dan

3)  Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.

b.  Bagi  aparatur  penyelenggara  administrasi  kependudukan, melalui:

1)  bimbingan  teknis  dan/atau  pengembangan  kompetensi terkait  penyelenggaraan  administrasi  kependudukan daerah;

2)  rapat  koordinasi,  lokakarya  dan/atau  kegiatan  sejenis lainnya; dan

3)  forum pembahasan DAK Nonfisik.

2.  Fasilitasi,  penyediaan,  koordinasi  dan  konsultasi  terkait pelaksanaan  kebijakan  dan  penyelenggaraan  administrasi kependudukan, antara lain:

a.  fasilitasi  terkait  distribusi  dan  pengiriman  dokumen kependudukan, pembangunan zona integritas, dan dukungan manajemen;

b.  koordinasi  dan  konsultasi  ke  Direktorat  Jenderal Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil,  menghadiri  undangan kedinasan, pengembangan kompetensi, bimbingan teknis dan dalam wilayah daerah pada provinsi yang bersangkutan; 

c.  pengadaan terkait peralatan  penunjang  perekaman dan/atau peralatan  pencetakan  dokumen  kependudukan  setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik.

3. Pengelolaan  informasi  administrasi  kependudukan  dan penyelenggaraan pemanfataan data kependudukan, antara lain:

a.  kerjasama  pemanfaatan  data  dengan  instansi/lembaga pengguna; 

b.  penyajian  data  kependudukan  untuk  skala  provinsi  dan penyusunan  pelaporan  penyelenggaraan  administrasi kependudukan.

 

Bagi lingkup DAK  Nonfisik bagi  Pemerintah  Daerah? Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan  Administrasi Kependudukan tahun 2021, dinyatakan bahwa Ruang  lingkup  kegiatan DAK  Nonfisik bagi  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota.

1.  Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, melalui: 

a.  Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, melalui:

1)  sosialisasi  pelaksanaan  kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan;

2)  media cetak dan/atau media elektronik dan media lainnya; dan

3)  Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.

b.  Bagi  aparatur  penyelenggara  administrasi  kependudukan, melalui:

1)  rapat  koordinasi,  lokakarya  dan/atau  kegiatan  sejenis lainnya; dan

2)  forum pembahasan DAK Nonfisik.

2.  Penyelenggaraan administrasi kependudukan, meliputi:

a.  pelayanan  administrasi  kependudukan  terkait  dokumen kependudukan,  pendaftaran  penduduk  dan  pencatatan  sipil serta dukungan manajemen;

b.  pembentukan tim  terkait  pencapaian  target  nasional  dan pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan;

c.  penerapan Dukcapil Go-Digital,  pembangunan  zona  integritas dan inovasi terkait pelayanan administrasi kependudukan.

3.  Perekaman, pencetakan, penerbitan dokumen kependudukan dan identitas resmi anak, antara lain: 

a.  pengadaan  ribbon,  toner,  cartridge,  film  printer,  pembersih printer (cleaning kit);

b.  pengadaan terkait formulir  dan  buku  yang  digunakan  dalam administrasi kependudukan;

c.  pengadaan Kartu SAM (Secure Access Modul);

d.  pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA);

e.  pengadaan terkait peralatan  penunjang  perekaman  dan/atau peralatan  pencetakan  dokumen  kependudukan  setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik; 

f.  percepatan pencetakan KTP-el.

4.  Pengelolaan  informasi  administrasi  kependudukan  dan penyelenggaraan pemanfataan data kependudukan, antara lain:

a.  kerjasama  pemanfaatan  data  dengan  instansi/lembaga pengguna;

b.  penyajian  data  kependudukan  untuk  skala  kabupaten/kota dan pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

5.  Koordinasi dan  konsultasi  terkait  pelaksanaan  kebijakan  dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:

a.  perjalanan dinas  dalam  rangka Rapat Koordinasi  Nasional kependudukan dan pencatatan sipil/kegiatan sejenis lainnya;

b.  perjalanan  dinas  dalam  rangka  bimbingan  teknis, pengembangan kompetensi;

c.  perjalanan dinas  ke  Direktorat  Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan  Sipil, dalam  provinsi  dan  dalam  kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan  Administrasi Kependudukan. melalui link yang tersedian di bawah ini

 



Link download Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan  Administrasi Kependudukan tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post