PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran


Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Pemadam Kebakaran, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

 

Selanjutnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional yang berfungsi melaksanakan teknis fungsional di bidang analisis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Instansi Daerah. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan jabatan karier PNS. Pemadam Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. Kedudukan Pemadam Kebakaran ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran berdasarkan Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula;

b. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil;

c. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir; dan

d. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia.

 

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dinyatakan bahw Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula, yaitu pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan;

b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;

c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;

d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;

e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan;

f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran;

g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran;

h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;

i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan;

j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan;

k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;

l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;

m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan;

n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan;

o. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;

p. pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran; dan

q. pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 PDF (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post