Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBNiAPBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan bemsaha berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sehingga perlu diadakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

 

Terdapat cukup banyak perubahan aturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terdapat dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain Ketentuan Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf g, dan huruf h diubah, sehingga berbunyi: Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c) meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; d) meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional; e) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; f) meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif; g) mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan h) meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekarang ditegaskan bahwa PA atau Pengguna Anggaran dapat menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam. Lebih lengkapnya tugas dan kewenangan menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021, adalah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; menetapkan perencanaan pengadaan; menetapkan dan mengumumkan RUP; melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal; menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam; menetapkan PPK; menetapkan Pejabat Pengadaan; menetapkan Penyelenggara Swakelola; menetapkan tim teknis; menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes; menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

1) Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post