Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022


Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022. Permendikbud sebagai PENGGANTI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, Sekolah dapat menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, dinyatakan bahwa Tata Cara Pengelolaan Dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Oleh Sekolah

1. Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

2. Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah.

3. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS Reguler.

4. Penggunaan Dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah sesuai komponen penggunaan dana.

5. Penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.

6. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

7. Kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.

8. Pengelolaan Dana BOS Reguler pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka harus melibatkan pengelola dari sekolah terbuka tersebut dan penanggung jawab tetap dijabat oleh kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, bahwa Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:

a. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;

b. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;

c. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;

d. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;

e. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;

f. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;

h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;

i. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;

j. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan

k. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.


Berikut ini Rincian Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK perkomponen berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022. Sebagai berikut.

a. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi:

1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau

5) kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.

b. Pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:

1) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:

a) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;

b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;

c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;

d) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

e) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan

f) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.

2) penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:

a) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;

b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan

c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks pendamping yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

3) penyediaan buku non teks dengan ketentuan:

a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah;

b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan

c) upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku non teks yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

4) penyediaan buku digital; dan/atau

5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan.

 

c. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk:

1) kegiatan pembelajaran meliputi:

a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;

b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;

c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;

d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;

e) pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah; dan/atau

f) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:

a) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;

b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau

c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

 

d. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi:

1) pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau

2) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di sekolah.

 

e. Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah digunakan untuk:

1) pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau

2) digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

 

f. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:

1) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;

2) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau 3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

 

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa digunakan untuk:

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;

2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau

3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.

 

h. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah yang meliputi:

1) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:

a) penutup atap;

b) penutup plafond;

c) kelistrikan;

d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;

e) pengecatan; dan/atau

f) penutup lantai;

2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;

5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;

7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau

9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

 

i. Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisa kebutuhan. Alat multimedia pembelajaran yang dapat disediakan meliputi:

1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

2) printer atau printer plus scanner;

3) laptop;

4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

5) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

 

j. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian yang meliputi:

1) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB;

2) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;

3) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau

4) biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;

5) biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:

a) mengikuti pelatihan kerja di industri;

b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;

c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;

d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;

e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau

f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;

6) biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau

7) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian; dan/atau

 

k. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan yang meliputi:

1) biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;

2) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.


Terkait Tata Cara Pelaporan dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022, bahwa Pelaporan Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:

1) RKAS;

2) buku kas umum;

3) buku pembantu kas;

4) buku pembantu bank;

5) buku pembantu pajak; dan

6) dokumen lain yang diperlukan;

 

b. sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:

1) melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler;

2) realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;

3) laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dan

4) sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

 

c. sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.


Selengkapnya silahkan baca Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022


Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (disini)

 

Baca Juga Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 – 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post