Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Permenaker Nomor 2 Tahun 2021


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah serta kelangsungan bekerja pekerja/buruh; b) bahwa untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Dalam Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan pelindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha.  Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industry padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:

a. Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah; dan

c. mekanisme kesepakatan.

 

Selanjutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh.  Penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat: besaran Upah; cara pembayaran Upah; dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021. Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud (2) kepada Pekerja/Buruh.

 

Adapun yang dimaksud Industri padat karya tertentu memiliki kriteria:

a. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan

b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen).

Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

a. industri makanan, minuman, dan tembakau;

b. industri tekstil dan pakaian jadi;

c. industri kulit dan barang kulit;

d. industri alas kaki;

e. industri mainan anak; dan

f. industri furnitur.

 

Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan kegiatan usaha mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah.


Selanjutnya silahkan download dan baca Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui link download di bawah ini




Link download Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post