Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Peraturan Badan Kepegawaian Negara Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatanprofesionalisme Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis ketahanan pangan.


Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun yang dimaksudJabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.

 

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada Instansi Pemerintah. Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan karier PNS. Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan dalam peta jabatan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama:

1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda:

1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya:

1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama:

1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis Ketahanan Pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

 

Link download Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post