PERSEKJEN (PERSESJEN) NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  Persekjen (Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Sekretaris Jenderal  (Persekjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa Petunjuk  teknis  penyaluran Bantuan  untuk  peningkatan kompetensi  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan merupakan pedoman  atau  acuan  teknis  dalam  melakukan  penyaluran Bantuan bagi pemberi Bantuan dan penerima Bantuan, serta pihak  lain  yang  berkepentingan  untuk  peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam pasal 2 Persekjen (Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  2  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Sekretaris  Jenderal ini.

Ditegaskan dalam lampiran Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Persekjen (Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang bahwa Persyaratan Penerima Bantuan
1.  Syarat Umum
a.  memiliki akta pendirian dan disahkan oleh notaris;
b.  memiliki kedudukan/domisili;
c.  memiliki surat  keputusan  pengesahan  sebagai badan  hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.  memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; 
e.  didukung  sumber  daya  untuk  melaksanakan  program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga; 
f.  memiliki struktur kepengurusan Ormas;  
g.  memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas; dan
h.  memiliki neraca keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  bagi  calon  penerima  Bantuan  kategori  I  memiliki neraca keuangan yang  telah  diaudit oleh  kantor  akuntan  publik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2)  bagi  calon  penerima  Bantuan  kategori  II  memiliki neraca keuangan yang  telah  diaudit  oleh  kantor  akuntan  publik pada 1 (satu) tahun terakhir; atau
3)  bagi  calon  penerima  Bantuan  kategori  III  memiliki neraca keuangan yang  telah  diaudit oleh  internal  audit  lembaga yang bersangkutan.
i.  memiliki  salinan  Surat  Pemberitahuan  Tahunan  (SPT)  pajak tahun terakhir; dan
j.  memiliki  nomor  rekening  bank  pemerintah  atas  nama Ormas penerima  Bantuan  untuk  penyaluran  setiap  kategori  Bantuan yang diterima. 
2.  Syarat Khusus
a.  Untuk penerima Bantuan kategori I:
1)  memiliki  keberhasilan  program  pendidikan terkait  dengan literasi,  numerasi,  dan/atau karakter di  Indonesia yang sudah  berdampak  terhadap  hasil  belajar  peserta  didik dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan portofolio, laporan pelaksanaan program, dan/atau bukti pendukung lainnya; dan
2)  mengajukan  proposal  disertai  dengan Rencana  Anggaran Biaya (RAB).
b.  Untuk penerima Bantuan kategori II:
1)  memiliki  keberhasilan  pada  program  peningkatan kompetensi  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  dalam aspek:
a)  motivasi;
b)  pengetahuan bidang ilmu;
c)  praktik mengajar; 
d)  kepemimpinan pembelajaran, dan/atau
e)  program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya,  terkait  dengan  literasi,  numerasi,  dan/atau karakter di Indonesia  paling  sedikit 1 (satu)  tahun  yang  dibuktikan dengan portofolio, laporan pelaksanaan program, dan/atau bukti pendukung lainnya; dan 
2)  mengajukan proposal yang disertai dengan RAB.
c.  Untuk penerima Bantuan kategori III:
1)  memiliki pengalaman  program  peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam aspek:
a)  motivasi;
b)  pengetahuan bidang ilmu;
c)  praktik mengajar; 
d)  kepemimpinan pembelajaran, dan/atau
e)  program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya,  terkait  dengan  literasi,  numerasi,  dan/atau karakter di Indonesia  yang  dibuktikan  dengan  portofolio,  laporan pelaksanaan program, dan/atau bukti pendukung lainnya; dan  
2)  mengajukan proposal yang disertai dengan RAB.
3.  RAB  dibuat dengan  menggunakan contoh  format  terlampir  dalam huruf O angka 1.
4.  Pemenuhan  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada angka  1  dan angka 2 harus disertai dengan bukti pendukung.
5.  Penerima Bantuan merupakan Ormas yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan  oleh  KPA  berdasarkan rekomendasi  dari  tim  evaluasi proposal,  yang  dibentuk  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.  

Bentuk dan Jumlah Bantuan. Bantuan  diberikan  dalam  bentuk  uang  dengan jumlah  paling banyak:
a.  Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk penerima Bantuan kategori I;
b.  Rp5.000.000.000,00  (lima  miliar  rupiah)  untuk  penerima Bantuan kategori II; dan
c.  Rp1.000.000.000,00  (satu  miliar  rupiah)  untuk  penerima Bantuan kategori III.
Jumlah Bantuan sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1 diberikan berdasarkan  hasil  penilaian dan  verifikasi  proposal  oleh masing-masing tim evaluasi proposal. Jumlah Bantuan sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1 ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi proposal. Jumlah Bantuan  yang  diterima  oleh  Ormas sesuai  dengan  yang tertera dalam perjanjian kerja sama.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal  (Persekjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, melalui link di bawah ini.




Link download Persekjen (Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (disini)

Demikian informasi tentang Persekjen (Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post