JUKNIS PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVJD-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19)

  Juknis Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjd-19


Juknis Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjd-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Berdasarkan Peraturan Menter! Keuangan (PMK – PERMENKEU) Nomor 46/PMK.07/2020

Berdasarkan Peraturan Menter! Keuangan (Pmk – Permenkeu) Nomor 46/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjd-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Bentuk Dan Sumber Hibah
(1) Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.

Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:
a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah; dan
c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah.
Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hi bah Daerah dan/ a tau KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah.

Penganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berdasarkan Pmk – Permenkeu) Nomor 46/PMK.07/2020, adalah sebagai berikut
 (1) EA menyampaikan usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerianflembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Berdasarkan usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19.
(4) Usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pergeseran anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil revm Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu atas RKA BA BUN Pengelolaan Hibah Daerah (BA 999.02).
(6) Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dapat diberikan untuk:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); danjatau
b. penanganan dampak ekonomi dan/ atau sosial akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan Penghitungan Alokasi per Daerah berdasarkan Pmk – Permenkeu) Nomor 46/PMK.07/2020, adalah sebagai berikut
(1) Berdasarkan penetapan pergeseran BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), EA menghitung alokasi dan daftar nama Pemerintah Daerah calon penerima Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan mengusulkan kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah.
(2) Penghitungan alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. arah dan prioritas nasional;
b. sebaran bencana dan besarnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. sinkronisasi programjkegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
d. kesiapan daerah; dan
e. pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan EA melakukan pembahasan alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan alokasi Hibah.

Link download PMK – PERMENKEU Nomor 46/PMK.07/2020 (disini)

Demikian informasi tentang (PMK – Permenkeu) Nomor 46/PMK.07/2020 Tentang Juknis Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjd-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19. Semoga ada manfaatnya.


Post a Comment

Previous Post Next Post