PMK NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020

  PMK Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

PMK Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakanketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50Tahun2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan BelanjaNegara, Pasal 31 aya t(3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, danPasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Pasal 2 Permenkeu (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Revisi Anggaran terdiri atas:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan
c. revisi administrasi.

Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian / Lembaga termasuk pergeseran rincian yang dan/atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian / Lembaga dan/ atau BA BUN dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian / Lembaga dan / atau pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja.
Revisi administrasi, meliputi revisi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan / atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

Dalam Pasal 3 Permenkeu (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, juga dinyatakan bahwa Revisi Anggaran juga berlaku dalam hal terdapat:
a. perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran2020; dan / atau
b. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalamUndang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 dan / atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan / atau self blocking.

Dalam pasal 4 Permenkeu (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunandan penelaahan RKA-K/ L dan pengesahan DIPA dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BABUN, dan pengesahan DIPA BUN. RevisiAnggarandapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan / atau DIPA BUN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan.

Sedangkan dalam pasal 5 Permenkeu (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2020, dinyatakan bahwa Revisi Anggaran diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan /atau KPA. Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian / Lembagadan BA BUN yang memerlukan penelaahan dan revisi pengesahan untuk substansi tertentu. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian / Lembaga dan BA BUN berupa pengesahan tanpa memerlukan penelaahan. KPA berwenang memproses revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran antar komponen dalam 1(satu) keluaran(output) yang sama dalam Satker yang sama

Selengkapnya silahkan download Permenkeu (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. melalui link yang tersedia di bawah ini.


Demikian informasi tentang PMK Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post