Kepmendagri Tentang Juknis Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2020

Juknis Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2020

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118-084 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020.

Diktum Kesatu Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian dengan unit kerja perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Diktum Kedua Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020 Tentang Juknis Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diarahkan pada:
a. Terwujudnya pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
b. Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Terjalinnya komunikasi dan koordinasi antar organisasi perangkat daerah di Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian dengan perangkat Gubernur; dan d. Tercapainya kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan kinerja baik.

Diktum Ketiga Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020 Tentang Juknis Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa Pelaksanaan arah program dan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA terdiri atas:
a. Monitoring dan evaluasi kerjasama yang dilaksanakan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
b. Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ELPPD) daerah kabupaten/kota;
c. Memberikan rekomendasi atas usulan DAK kabupaten/kota di wilayah provinsi.
d. Pengawasan terhadap Peraturan Daerah kabupaten/kota;
e. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
f. Koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/kota di wilayah satu provinsi (Pembinaan penerapan SPM);
g. Monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang ada di wilayah satu provinsi (Pengawasan capaian SPM); dan
h. Evaluasi kinerja pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan; dan
i. Sekretariat perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Diktum Keempat Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (juknis) Pelaksanaan Dekonsentrasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.

Diktum Kelima Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020 Tentang Juknis Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Mendagri Tentang Juknis Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020.

Salinan Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020 (disini)

Lampiran Kepmendagri Nomor 118-084 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020. Semoga bermanfaat.




Post a Comment

Previous Post Next Post