Juknis Penyaluran (Pencairan) Dana Kelurahan Tahun 2020 Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2020

 Juknis Penyaluran (Pencairan) Dana Kelurahan Tahun 2020 Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2020

Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penyaluran (Pencairan) Bantuan Pendanaan (Dana) Kelurahan Tahun 2020 dengan menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020. Sebagaimana diketahui Alokasi dana kelurahan dalam APBN 2020 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.

DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020 adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah kabupatenjkota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran (Pencairan) Bantuan Pendanaan (Dana) Kelurahan Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
·          Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni 2020; dan
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September 2020.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD .
·          Penyaluran dengan memperhitungkan lebih salur DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2019 yang disebabkan oleh perbedaan jumlah Kelurahan.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan atau peraturan bupatijwali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
2. surat pernyataan telah mengalokasikan dan bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan anggaran Kelurahan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 atau peraturan bupatijwali kota mengenm perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020;
3. peraturan bupatijwali kota mengenai penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan;
4 . salinan kegiatan Kelurahan yang tertuang dalam peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 atau peraturan bupati/ wali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; dan
5. laporan realisasi penyerapan anggaran Kelurahan Tahun Anggaran 2019 yang memuat anggaran Kelurahan yang bersumber dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dan APBD; dan
b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan anggaran Kelurahan tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang telah diterima di RKUD.

·          Dokumen persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat tanggal 12 Juni 2020; dan
b. tahap II paling lambat tanggal 18 September 2020.
·          Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten / kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran atau melampaui batas waktu, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tahap I dan / atau tahap II tidak disalurkan.
·          Pemerin tah Daerah kabupatenjkota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran Kelurahan Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·          Dalam hal pada akhir Tahun Anggaran 2020 terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Pemerintah Daerah kabupatenjkota wajib menganggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan:
a. sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan atas kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama pada Kelurahan bersangkutan; dan
b. sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan atas kegiatan yang keluaran kegiatannya telah tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada Kelurahan tertentu sesuai prioritas.
·          Dalam hal DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tidak disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), penyelesaian kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi beban APBD kabupaten/kota bersangkutan.

Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 8 Tahun 2020, melalui link di bawah ini.

Link download PMK Nomor 8 Tahun 2020

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran (Pencairan) Bantuan Pendanaan (Dana) Kelurahan Tahun 2020 dengan menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2020




1 Comments

Previous Post Next Post