Juknis BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020

 Juknis BOS Reguler, BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja Tahun 2020


Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, yang antara lain mengatur tentang Petunjuk Teknis / Juknis BOS Reguler, BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja Tahun 2020. Mengapa Dana BOS diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)? Ini karena Dana BOS, baik BOS Regluer, Afirmasi maupun Kinerja merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Petunjuk Teknis / Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 antara lain penentuan alokasi Dana BOS Reguler untuk Sekolah yang ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Juga terkait mekanisme penyaluran BOS Reguler tahun 2020 yang dinyatakan bahwa untuk mekanisme Penyaluran Dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah merupakan rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah, pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan pada Daerah Provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Dalam Petunjuk Teknis / Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.

Selain itu, Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 memuat ketentuan tentang pelaporan dana BOS Reguler yang dinyatakan bahwa:
1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
2) Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
a. paling lambat bulan Juli untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap I; dan
b. paling lambat minggu kedua bulan Desember untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan tahap III kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran, Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler.
5) Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tidak diterima sampai dengan batas, penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan.

Sedangakan beberapa ketentuan Petunjuk Teknis / Juknis BOS Afirmasi Tahun 2020 yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 antara lain penentuan alokasi Dana BOS Reguler untuk Sekolah yang ditetapkan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan. Mekanisme penyaluran BOS Afirmasi juga dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. Adapun Jadwal Penyaluran Dana BOS Afirmasi dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.

Ditegaskan pula dalam Petunjuk Teknis / Juknis BOS Afirmasi Tahun 2020 yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 bahwa sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS. Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan.

Sedangakan beberapa ketentuan Petunjuk Teknis / Juknis BOS Afirmasi Tahun 2020 yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 antara lain penentuan alokasi Dana BOS Kinerja adalah berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan. Mekanisme penyaluran BOS Kinerja hampir sama dengan BOS Afirmasi yakni dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. Adapun Jadwal Penyaluran Dana BOS Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.

Ditegaskan pula dalam Petunjuk Teknis / Juknis BOS Afirmasi Tahun 2020 yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 bahwa sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS. Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan.


Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik

Link download PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik (bisa disini)

Demikian informasi tentang berdasrkan Juknis BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik. Kita masih menunggu kententuan lebih spesifik tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 yang diatur dalam Permendikbud tahun 2020 yang mengatur tentang Juknis BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post