Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petnjuk Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, yang dimaksud Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Sedangkan Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.


Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, menyatakan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja berPetunjuk Teknis (Juknis) pada Lampiran Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 ini.

Pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di instansi pemerintah pusat dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sedangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah provinsi dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. Analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Tugas Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan beban kerja dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
a. PNS dan/atau PPPK yang telah mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis analisis jabatan serta analisis beban kerja dan/atau;
b. syarat objektif lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang, termasuk pengalaman dan kemampuan lain yang diperlukan dalam pelaksanan tugas tim.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, ----(DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis 

Post a Comment

Previous Post Next Post