Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020

Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 terdapat dalam Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan yang disingkat DAK Fisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan kesehatan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Pasal 2 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Bidang Kesehatan meliputi:
a. DAK fisik reguler bidang kesehatan;
b. DAK fisik penugasan bidang kesehatan; dan
c. DAK fisik afirmasi bidang kesehatan.
2) DAK fisik reguler bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. subbidang pelayanan dasar;
b. subbidang pelayanan rujukan; dan
c. sub bidang pelayanan kefarmasian.
3) DAK fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. subbidang penurunan angka kematian ibu - angka kematian bayi ;
b. subbidang penguatan intervensi stunting ;
c. subbidang peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit;
d. subbidang penguatan rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional, pariwisata;
e. subbidang pembangunan rumah sakit pratama;
f. subbidang puskesmas pariwisata; dan
g. subbidang balai pelatihan kesehatan.
4) DAK fisik afirmasi Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. subbidang penguatan Puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan
b. subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas.

Pasal 3 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa
1) DAK fisik reguler subbidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan sarana puskesmas;
b. penyediaan prasarana puskesmas;
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas;
d. pengadaan perangkat Sistem Informasi Kesehatan;
e. penyediaan alat dan bahan pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan;
f. kelanjutan rumah sakit yang belum operasional;
g. kelanjutan puskesmas yang belum operasional; dan
h. penguatan laboratorium kesehatan daerah.
2) DAK fisik reguler subbidang pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;
b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit;
d. penyediaan prasarana rumah sakit; dan
e. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota.
3) DAK fisik reguler subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) huruf c, diarahkan untuk:
a. penyediaan obat dan bahan medis habis pakai di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. pembangunan, rehabilitasi, instalasi farmasi provinsi dan kabupaten /kota; dan
c. penyediaan sarana prasarana instalasi farmasi provinsi dan kabupaten/kota;

Pasal 4 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK fisik penugasan subbidang penurunan angka kematian ibu - angka kematian bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. penguatan unit transfusi darah/bank darah rumah sakit;
b. penguatan puskesmas pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar;
c. penguatan rumah sakit p elayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif; dan
d. penyediaan obat kegawatdaruratan maternal neonatal.
2) DAK fisik penugasan subbidang penguatan intervensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) huruf b diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan Therapeutic Feeding Center;
b. penyediaan Makanan Tambahan;
c. penyediaan alat antropometri; dan
d. penyediaan obat gizi .
3) DAK fisik penugasan subbidang peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) huruf c diarahkan untuk kegiatan:
a. peralatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis masyarakat; dan
b. barang medis habis pakai pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis masyarakat.
4) DAK fisik penugasan subbidang penguatan rumah sakit rujukan nasional / provinsi / regional / pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan/renovasi/rehabilitasi rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/regional/ pariwisata;
b. penyediaan prasarana rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata;
c. penyediaan alat kesehatan rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata; dan
d. pembangunan dan renovasi/rehabilitasi gedung, penyediaan prasarana kendaraan dan alat kesehatan UTD milik rumah sakit daerah provinsi/ kabupaten/ kota dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.
5) DAK Fisik penugasan subbidang pembangunan rumah sakit pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan gedung baru rumah sakit pratama; dan
b. pengadaan alat kesehatan rumah sakit pratama.
6) DAK Fisik penugasan subbidang puskesmas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) huruf f diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan dan rehabilitasi puskesmas pariwisata;
b. penyediaan prasarana puskesmas pariwisata; dan
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas pariwisata.
7) DAK Fisik penugasan subbidang balai pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 3) huruf g diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan sarana balai pelatihan kesehatan;
b. penyediaan prasarana balai pelatihan kesehatan; dan
c. alat bantu pendidikan di balai pelatihan kesehatan.

Pasal 5 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan sarana puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan;
b. penyediaan prasarana p uskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
2) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) huruf b diarahkan untuk kegiatan:
a. pengadaan prasarana listrik di puskesmas afirmasi; dan
b. pengadaan prasarana air bersih di puskesmas afirmasi .

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 ---------- (DISINI)

Demikian informasi tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post