PP NOMOR 77 TAHUN 2019 PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

 PP NOMOR 77 TAHUN 2019 PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME


Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 yang dimaksud Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Adapun yang dimaksud Pelindungan Pada Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.

Beberrapa Kutipan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, antara lain
Pasal 2
(1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Kesiapsiagaan Nasional;
b. Kontra Radikalisasi; dan
c. Deradikalisasi.

Pasal 3
(1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPT melakukan:
a. rapat koordinasi;
b. pertukaran data dan informasi; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(4) Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatankemampuanaparatur;
c. pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
d. pengembangan kajian Terorisme; dan
e. pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.

Pasal 5
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaankelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
c. menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;
d. memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
e. pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BNPT.

Pasal 6
Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan oleh:
a. BNPT; dan
b. kementerian/lembagaterkait.

Pasal 7
Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh BNPT dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan terpadu;
b. pelatihan gabungan; dan
c. pelatihan bersama.

Pasal 8
(1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme;
b. meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan
c. meningkatkan sinkronisasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan Terorisme.
(2) BNPT menyusun kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 9
(1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempakan pelatihan antarkementerian/lembaga terkait yang bertujuan untuk:
a. menyinkronkan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
b. meningkatkan kemampuan aparatur; dan
c. sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait.
(2) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 10
(1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama dengan negara lain yang bertujuan untuk:
a. meningkatkankemampuanaparatur;
b. meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan
c. meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.
(2) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. menyatakan bahwa Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan BNPT.

Pasal 12
(1) Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.


Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah - PP Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post