SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MEMBAWA POWER BANK DI PESAWAT UDARA

LARANGAN MEMBAWA POWER BANK DI PESAWAT UDARA
SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MEMBAWA POWER BANK DI PESAWAT UDARA

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran SE-015 Tahun 2018 terkait ketentuan larangan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Peraturan itu muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran "power bank" akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di "hatrack" dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.

Menteri Perhubungan, Bpk. Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ketentuan membawa daya pengisi mandiri atau "power bank" merupakan ketentuan internasional, yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Beliau meminta kepada masyarakat untuk memahami peraturan tersebut demi keselamatan penerbangan dan ia akan mencarikan solusi, seperti memasang fasilitas bebas mengisi daya (free-charging).

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Nomor: 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) Dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara

1. Berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada Power Bank atau Baterai Lithium cadangan, maka dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan:

a. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan untuk:
1) Menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan;
2) Memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
b) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
c) Pengisi Baterai Portabel (ower Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.
d) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan  yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
e) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam {watt-hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
f) Baterai Portable (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan cara:
i. Apabila  jumlah  tegangan/voltase  (V)  dan  jumlah  arus/kapasitas  (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus:
E (Wh) = V(v) X I(Ah)
E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

ii. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000, dengan contoh :
Jumlah voltase : 5 V
Jumlah kapasitas : 6000 mAh
Sehingga jumlah daya per jam =
6000 mAh :  1000 = 6  Ah
5  Vx6 Ah = 30Wh
3) Bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan.
4) Melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.
b. Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus diinstruksikan untuk:
1) menginformasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagai tercantum dalam huruf a.
2) meminta kepada penumpang untuk menunjukkan dan mengeluarkan power bank dari bagasi cabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP), untuk dilakukan pemeriksaan besaran daya sesuai dengan ketentuan huruf a.2) dan memasatikan penumpang dan personel pesawat udara tida membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat.
3) memastikan daya jam power bank dan baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di SCP sesuai dengan ketentuan huruf a.2).
4) bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada SCP karena tidak memenuhi ketentuan.
5) untuk segera menindaklanjuti larangan ini dengan membuat standar operating procedure (SOP).
c. Kantor Otoritas Bandar Udara diinstruksikan untuk melaksanakan, pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
2. Demikian, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dr. Ir. Agus Santoso, M.Sc

Demikian isi lengkap Surat Edaran SE-015 Tahun 2018 terkait ketentuan larangan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.


2 Comments

Previous Post Next Post