BUKU PETUNJUK PENGGUNAAN MYSAPK VERSI 2.0

Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK Versi 2.0

Dalam Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi MySAPK Versi 2.0 dinyatakan bahwa MySAPK 2.0 merupakan Mobile App Khusus ASN.  My SAPK 2.0 adalah mobile app yang dikhususkan bagi ASN. My SAPK BKN Versi 2.0 ini menyajikan fitur yang bermanfaat untuk mengecek data pegawai seperti Cek Pangkat Golongan PNS / ASN. Fitur SAPK BKN Versi 2.0 meliputi; 1) Kondisi Data Kepegawaian; 2) Permohonan Perubahan Data Kepegawaian; 3) Pantauan Status Kepegawaian (Kenaikan Pangkat dan Pensiun); 4) Mengecek Otentifikasi Dokumen Kepegawaian yang diterbitkan BKN; 5) Laporan Prestasi Kerja; dan 6) MyKPE.

MySAPK BKN Versi 2.0 juga terintegrasi dengan BPJS, Taspen, dan Data Kependudukan Nasional.  Fitur update data mandiri MySAPK dapat dimanfaatkan untuk mengecek kondisi data kepegawaian masing-masing ASN secara individu dan mengajukan permohonan perubahan data dengan melampirkan dokumen pendukung secara digital.

Selain itu ASN juga dapat memanfaatkan MySAPK 2.0 untuk memantau proses kepegawaian yang diajukan seperti kenaikan pangkat atau pensiun. Setiap tahapan proses tersebut akan ternotifikasi langsung ke ASN melalui MySAPK 2.0.

Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK Versi 2.0. Bagaimana cara menggunakan MySAPK 2.0. Untuk menggunakannya dengan benar Anda dapat membaca  Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK Versi 2.0. Berikut ini rangkuman isi Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK Versi 2.0.

1.  Apakah MySAPK 2.0?  MySAPK 2.0 adalah  aplikasi  kepegawaian  berbasis  mobile  app  yang dikembangkan  oleh Badan  Kepegawaian  Negara  dan diperuntukan bagi  seluruh  PNS  aktif  dimana  terdapat beberapa layanan  dan informasi  terkait  kepegawaian  yang  dapat  diakses  oleh PNS secara mandiri.
2.  Bagaimana  cara mendapatkan  username  dan  password  MySAPK untuk  dapat  melakukan aktivasi? Username MySAPK menggunakan  NIP  Baru  dan  password (default) menggunakan  nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih lanjut  terkait  Nomor  Dokumen  di  SAPK  dapat  menghubungi  Biro  Kepegawaian/BKSDM instansi masing-masing. Setelah berhasil login maka user diminta melakukan aktivasi.
3.  Bagaimana cara aktivasi MySAPK?  Setelah mengetahui password default berupa NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
o  Pertama user akan diminta oleh sistem untuk proses otentifikasi NIK dan KK. Jika berhasil maka sistem akan otomatis logout dan user diminta untuk login kembali. 
o  Kedua  user  akan  diminta  untuk  men-setting  pertanyaan  pengaman  beserta jawabanya, kemudian logout kembali. 
o  Ketiga  user  akan  diminta  untuk  mereset  password  baru,  kemudian  logout kembali.  Aktivasi  telah  selesai,  silakan  login  ke  MySAPK  dengan  menggunakan NIP  dan password baru yg telah diubah.
4.  Bagaimana rule/aturan membuat password? Password  pada  MySAPK  minimal  mengandung  3  hal  yaitu  minimal  6  karakter,  minimal terdapat 1 huruf besar dan terdapat 1 angka.
5.  Bagaimana jika saya lupa password? Pada  halaman  login  terdapat  menu Lupa Password,  klik  pada  menu tersebut kemudian akan muncul perintah untuk “Masukkan Username Anda” isikan username berupa NIP Baru. Pilih  pertanyaan dan  jawabanya sesuai  pilihan  pada  saat  melakukan  aktivasi kemudian  klik tombol  berikutnya.  Jika  cocok  antara  username,  pertanyaan  pengaman  dan  jawaban  maka halaman reset password akan muncul. User diminta membuat password ulang. Setelah selesai kembali ke halama login untuk masuk ke aplikasi.
6.  Apakah username dan password dapat diubah? Username  tidak  dapat  diubah,  sedangkan  password  dapat  diubah  melalui menu  akun pengaturan password.
7.  Bagaimana jika saya lupa jawaban pertanyaan pengaman?  Jika lupa jawaban pertanyaan pengaman silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada  bawah  menu  login.  Kemudian  pilih  permasalahan  lupa  jawaban  pertanyaan pengaman,  upload  dukomen  yg  dibutuhkan  berupa  KTP,  KK  dan  SKCPNS.  User  akan mendapatkan  nomer  tiket untuk  melakukan  pengecekan jawabnya  jika  sudah  di  proses oleh admin helpdesk.
8.  User telah diaktivasi oleh orang lain, bagaimana melaporkanya?   Jika mendapati user telah diaktivasi oleh orang lain, silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada bawah menu login. Kemudian pilih permasalahan user telah diaktivasi oleh orang  lain,  upload  dukomen  yg  dibutuhkan  berupa  KTP,  KK  dan  SKCPNS.  User  akan mendapatkan  nomer  tiket untuk  melakukan  pengecekan jawabnya  jika  sudah  di  proses oleh admin helpdesk. Setelah mendapatkan jawabanya masuk ke halaman login MySAPK untuk melakukan aktivasi ulang.
9.  Menu apa saja yang ada pada aplikasi MySAPK?  Menu yang terdapat pada MySAPK diantaranya menu profil, update data mandiri (UDM), informasi berita terkini, monitoring, MyKPE (KPE Virtual), otentifikasi SK, notifikasi, E-LAPKIN, data KTP, informasi BPJS, TASPEN dan menu bantuan.
10. Apa saja riwayat yang dapat diubah oleh PNS dengan fitur Update Data Mandiri?  Data Riwayat Jabatan, Pendidikan, SKP, Diklat, Prestasi, Penghargaan, Kursus
11. Bagaimana cara memperbarui data PNS di menu profil saya? Untuk  7  riwayat  diantaranya  riwayat  jabatan,  riwayat  pendidikan,  riwayat  SKP, riwayat  penghargaa,  riwayat  diklat,  riwayat  kursus dan  riwayat  prestasi  dapat dilakukan perbaikan melalui fitur UDM selain itu perubahan data dapat dilakukan di Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing masing.
12. Jika data NIK/KK saya tidak sesuai, bagaimana cara melakukan perbaikan? Perbaikan data NIK dapat dilakukan melalui Kelurahan/DUKCAPIL setempat.
13. Jika data BPJS saya tidak sesuai bagaimana cara melakukan perbaikan? Perbaikan data BPJS dapat dilakukan di kantor BPJS setempat.
14. Apakah KPE Virtual sudah dapat digunakan? KPE Virtual saat ini belum dapat digunakan karena masih menunggu regulasi.
15. Bagaimana cara menggunakan Fitur Outentifikasi SK? Otentifikasi SK dapat dilakukan dengan cara memindai Barcode/QR Code yang ada pada cetakan SK produk dari SAPK.
16. Keterangan apa yang akan muncul saat melakukan pemindaian Barcode/QR Code? Jika berhasil  memindai  dokumen SK  maka  akan  muncul data  PNS  sesuai  dengan yang tertera di SK. Jika tidak sesuai, dokumen SK tersebut dipastikan tidak valid
17. SK apa saja yang dapat dicek keabsahannya melalui Menu Otentifikasi SK? Saat ini SK yang dapat dicek baru untuk SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun
18. Apa yang dapat saya ketahui dari menu Notifikasi? Memudahkan PNS  untuk  memantau  sampai  tahap mana  proses  pengusulan KP/Pensiun
19. Apa maksud dari jenis prosedur nama pada menu Notifikasi? Jenis prosedur nama untuk memberikan informasi jenis prosedur apa yang sedang diproses, apakah jenis prosedur KP/Pensiun
20. Apa maksud dari prosedur step nama pada menu Notifikasi? Prosedur  step  nama  untuk  memberikan  informasi  sampai  tahap  mana  berkas diproses, apakah masih di buat usul, cetak SK dll.
21. Apa saja nama-nama prosedur step dalam usulan KP/Pensiun? Nama-nama prosedur step diantaranya: Buat Usul (berkas sedang dientri usul oleh instansi), Cek Usul (berkas telah masuk ke pusat pelayanan terpadu BKN/Kanreg), Cek Dokumen Lengkap  (berkas  usul  telah  diterima  oleh  BKN/Kanreg  untuk  dicek kelengkapan  berkas  pendukung), Buat Nota Persetujuan  KP/Pensiun  (berkas  akan diproses  penetapan  NP/Pertimbangan  teknisnya), Fix  Berkas  KP/Pensiun  (status berkas tidak lengkap), Pemberitahuan TMS (status berkas tidak memenuhi syarat) dan Cetak SK KP/Pensiun (status berkas akan diproses SK KP/Pensiun)
22. Mengapa pada menu Notifikasi prosedur stepnya lama tidak berubah? Prosedur  step  prosesnya  tergantung  dari  instansi/BKN/Kanreg,  jika  mendapati prosesnya lama silahkan konfirmasi kepada instansi/BKN/Kanreg sesuai lokasi inbox
23. Apa fungsi dari menu Monitoring? Untuk melacak setiap tahapan proses update data mandiri melalui MySAPK. 
24. Apa fungsi dari menu berita terbaru? Untuk menyiarkan informasi dari instansi untuk PNS di instansi tersebut maupun ke seluruh PNS di Indonesia setelah mendapat verifikasi dari HUMAS BKN
25. Apa fungsi dari menu Elapkin? Menu E-LAPKIN (Laporan Kinerja)  berfungsi  untuk  melihat  laporan  nilai  prestasi kerja PNS setiap tahunnya yang terdiri dari Nilai SKP dan Perilaku Kerja.
26. Jika nilai perilaku kerja saya belum terupdate bagaimana cara meremajakannya?  Saat  ini  data  perilaku  kerja  dapat  di ubah melalui fitur  UDM  pada  riwayat  SKP, kemudian data akan diverifikasi oleh petugas verifikator UDM pada instansi masing-masing.

Bagi Anda yang ingin mendownload Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0  silahkan download melalui link di bawah ini

Link download Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0 (DISINI)

Demikian informasi tentang Cara Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database BKN, seperti Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post