Lompat ke konten
Home » Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip

  • oleh
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip
Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Adapun yang dimaksud Klasifikasi  Arsip menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 adalah  pola  pengaturan Arsip secara berjenjang  dari  hasil  pelaksanaan  fungsi  dan  tugas instansi  menjadi  beberapa  kategori  unit  informasi Kearsipan. 

Berdasarkan Pasal  2 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019, Penyusunan Klasifikasi Arsip bertujuan untuk:
a.  memperoleh  keseragaman  dalam  penggunaan  pola Klasifikasi Arsip;
b. mewujudkan  tata  kelola Kearsipan sesuai  dengan  tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja;
c. menunjang  kelancaran  penataan  berkas  dalam penemuan kembali Arsip; dan/atau
d. menunjang kodifikasi dalam pemberkasan Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan (filing system).
Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019, dinyatakan bahwa
(1)  Klasifikasi  Arsip sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2 disusun berdasarkan tugas  dan  fungsi  Pencipta  Arsip yang meliputi:  
a.  fasilitatif; dan
b.  substantif.
(2)  Fasilitatif  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a merupakan  kegiatan  yang  menghasilkan  produk administrasi atau  penunjang  dari  tugas  yang  dilakukan di kesekretariatan. 
(3)  Substantif sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b merupakan  kegiatan  pelaksanaan  tugas Pencipta  Arsip yang  membedakan  antara  Pencipta  Arsip  yang  satu dengan yang lain.  
Pasal 4 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019, menyatakan bahwa:
(1)  Penyusunan  Klasifikasi  Arsip  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a.  analisis fungsi;
b.  analisis kegiatan; 
c.  analisis transaksi; dan
d.  skema klasifikasi.
(2)  Analisis  fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  a  dilakukan  secara  logis,  faktual, relevan,  aktual, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
(3)  Analisis  kegiatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf b dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari  kerancuan dan  tumpang  tindih  antara kegiatan dengan fungsi dan transaksi.
(4)  Analisis  transaksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf c dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan  dan  tumpang  tindih  antara transaksi dengan fungsi dan kegiatan.
(5)  Skema klasifikasi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) huruf d meliputi:
a.  nama atau judul fungsi;
b.  nama kegiatan; dan 
c.  nama transaksi kegiatan.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 bahwa:
(1)  Klasifikasi  Arsip sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 4 ditentukan berdasarkan sistem pengkodean. 
(2)  Sistem pengkodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a.  angka; 
b.  huruf; atau 
c.  kombinasi huruf dan angka.  
(3)  Klasifikasi Arsip paling sedikit memuat:
a.  nomor urut;
b.  kode klasifikasi;
c.  pokok masalah;
d.  sub masalah; dan 
e.  sub-sub masalah.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 menyatakan bahwa Klasifikasi  Arsip  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  5 tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 (disini)
INFO PUBLIK
error: Content is protected !!