LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN GURDASUS (GURU DAERAH KHUSUS) TAHUN 2019/2020

 LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN GURDASUS TAHUN 2019/2020

Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang  Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun 2019/2020, antara lain menjabarkan Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus (Gurdasus), Kriteria Guru penerima Tunjangan Khusus, Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus, Mekanisme Penarikan Data, Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus, Pengusulan Calon Penerima, Pergantian Penerima Tunjangan Khusus. 

A.  Tujuan  Penyaluran Tunjangan Khusus (GURDASUS)
Berdasarkan Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Tujuan Penyaluran Guru Tunjangan Khusus yaitu:
1.  memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)  di Daerah  Khusus  sebagai  kompensasi  atas  kesulitan hidup  yang  dihadapi  dalam  melaksanakan  tugas  di Daerah Khusus. 
2.  mengangkat  martabat  Guru  PNSD,  meningkatkan  kompetensi Guru  PNSD,  memajukan  profesi  Guru  PNSD,  meningkatkan mutu  pembelajaran,  dan  meningkatkan  pelayanan  pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.

B.  Kriteria Penerima Tunjangan
Sesuai Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Kriteria guru penerima Tunjangan Daerah Khusus (Gurdasus) adalah sebagai berikut:
1.  Guru  PNSD  yang bertugas  pada  satuan  pendidikan  di  Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a.  Jumlah  penerima  Tunjangan  Khusus  pada  satuan pendidikan  tidak  melebihi  kebutuhan Guru ideal  pada satuan pendidikan tersebut.
b.  Daerah  Khusus  merupakan  desa sangat  tertinggal berdasarkan pada data  dari Kemendes  PDTT dan  data dari Kementerian.
c.  Guru  PNSD yang  menerima Tunjangan  Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1)  kepentingan nasional;
2)  program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3)  ketersediaan  anggaran  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.  Guru  PNSD yang  berdasarkan kepentingan  nasional  dan merupakan  Guru  Garis  Depan  (GGD),  dapat  menerima Tunjangan  Khusus pada  tahun  berjalan  terhitung  sejak bertugas di  lokasi  penempatan pada  tahun  berkenaan dan sampai  dengan  akhir  tahun  pada  tahun  berikutnya, dan/atau  sesuai  dengan  ketersediaan  Anggaran Pendapatan  Belanja  Negara  (APBN).   Selanjutnya, GGD tersebut  tetap  menerima  Tunjangan  Khusus  pada  tahun ketiga  dan  seterusnya  apabila  yang  bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2.  Memiliki  Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan (NUPTK); dan
3.  Memiliki  SK  penugasan  mengajar  di  satuan  pendidikan  pada Daerah Khusus  yang  dikeluarkan  oleh  kepala  dinas  pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

C.  Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus
Mengacu pada Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019,Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus seperti dalam gambar 1 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.  Penarikan Data
a.  Data  yang  digunakan merupakan Data  Pokok  Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari sekolah.
b.  Dapodik  dijamin  kebenarannya  oleh  kepala  satuan pendidikan  berdasarkan  surat  pertanggungjawaban mutlak.
c.  Direktorat Jenderal  melakukan  penarikan data  dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus  semester  I  dan  bulan  September  untuk pembayaran Tunjangan  Khusus  semester  II pada tahun berkenaan. 

2.  Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus 
Direktorat  Jenderal  melakukan  verifikasi  kelayakan  calon penerima  Tunjangan  Khusus  sesuai  dengan  kriteria  penerima tunjangan khusus.

3.  Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.  Dinas  pendidikan  sesuai  dengan  kewenangannya mengusulkan calon  penerima  Tunjangan  Khusus  secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan  Maret  untuk  pembayaran  Tunjangan  Khusus semester  I  dan  bulan  September  untuk  pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan. 
b.  Dinas pendidikan  yang  menolak  pemberian  Tunjangan Khusus wajib menyampaikan penolakannya dengan surat tertulis  yang  ditandatangani  oleh gubernur/bupati/walikota  sesuai  dengan  kewenangannya kepada  Menteri  u.p  Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.

4.  Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
a.  Guru PNSD yang  telah  pernah  menerima  Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau  tidak pernah menerima Tunjangan  Khusus, apabila Guru PNSD yang  pernah  menerima  Tunjangan  Khusus tersebut  tidak  lagi  memenuhi  persyaratan  sebagai penerima  Tunjangan  Khusus  dan  Guru PNSD calon pengganti memenuhi  syarat  sebagai  penerima  Tunjangan Khusus. 
b.  Penggantian  penerima Tunjangan  Khusus  dilakukan melalui  mekanisme  mengusulkan  Guru  PNSD sebagaimana  dimaksud  pada  angka  3 dan Guru  PNSD pengganti  yang  bersangkutan  menerima  pemberian Tunjangan  Khusus  terhitung  semester  berikutnya pada tahun berkenaan.

5.  Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
a.  SKTK  diterbitkan  sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1)  SKTK  tahap  1  (satu)  terbit  dimulai  pada  bulan Maret  pada  tahun  berkenaan,  berlaku  untuk pembayaran  Tunjangan Khusus  semester  I  pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2)  Sedangkan SKTK tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan  September pada  tahun  berkenaan,  berlaku untuk  pembayaran  Tunjangan Khusus semester  II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
b.  SKTK yang  diterbitkan  oleh  Direktorat  Jenderal  dapat diunduh  oleh  dinas  pendidikan  sesuai  dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Antun.

6.  Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan  kewenangannya  membayar Tunjangan  Khusus  langsung  ke  rekening  penerima  Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi. 
Setelah  terbit  SKTK,  Pemerintah Daerah  wajib  membayarkan setiap  triwulan  Tunjangan  Khusus,  paling  lama  7  (tujuh)  hari kerja  setelah  diterimanya dana Tunjangan  Khusus di Rekening Kas  Umum  Daerah (RKUD) sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

7.  Pelaporan penyaluran Tunjangan Khusus
Dinas  pendidikan sesuai  dengan  kewenangannya  melaporkan penyaluran  Tunjangan  Khusus  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya tentang Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang  Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun 2019/2020, silahkan download melalui link download di bawah ini.

Link download Salinan dan Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang  Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post