SURAT EDARAN TENTANG PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019

SURAT EDARAN TENTANG PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019


Dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 disampiakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertitikat Pendidik.

Menurut surat edaran Kemendikbud tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, disampaikan bahwa Peraturan Menteri ini mengatur:
1. kewenangan mengaiar guru pada jenjang TK (Lampiran I) terkait dengan:
a. kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik; dan
b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-I ID-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK.

2. kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD (Lampiran II) terkait dengan:
a. kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas SD:
c. konversi kode sertitikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran Iainnya: dan
d. mekanisme pengajuan konversi.

3. kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP (Lampiran III) terkait dengan:
a. kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;
c. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya danbidang studi TIK khusus Iainnya:
1) konversi kode sertifikat pendidik pada hidang studi/mata pelajaran lainnya;
2) konversi kode seriiflkat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya:
d. mekanisme pengajuan konversi.

4. kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA (Lampiran IV) terkait dengan:
a. kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
b. kualifikasi akademik sarjanaidiploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;
c. konversi kode sertiflkat pendidik pada bidang studi/mata peLajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus Lainnya:
1) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
2) konversi kode sertifikat pendidik pada hidang studi TIK khusus lainnya;
d. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing iainnya; dan
c. mekanisme pengajuan konversi.
5. kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK (Lampiran V) terkait dengan:
a. kesesuaian mata pelajaran kelompok A (nasional) dan mata pelajaran kelompok B (perwilayah) yang diampu dengan sertilIkat pendidik;
b. kualifikasi akademik sarjana!dipioma IV (S-i /I-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata peiajaran;
c. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi IlK khusus Iainnya:
1) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran Iainnya;
2) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus iainnya;
d. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya;
e. mekanisme pengajuan konversi:
f. kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013; dan
g. kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013 revisi.

Link download Surat Edaran Kemendikbud tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (laman 1 disini dan Laman 2 disini)

Link download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Surat Edaran Kemendikbud tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.  Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.  



Post a Comment

Previous Post Next Post