PERATURAN PRESIDEN PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2019

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia atau pemenuhan standar prasarana untuk menunjang proses belajar dan mengajar serta untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian.

Berdasarkan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 43 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum (PU) untuk melaksanakan pembangunan rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. 


Demikian informasi terkait Peraturan Presiden - Perpres Nomor 43 Tahun 2019Semoga ada manfaatnya terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post