Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019. Adapun dasar diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2019 adalah a) untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular; b) bahwa persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan; c) bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 28 Mei 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Untuk mengetahui lebih detail perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.
Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 —disini—-