Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD
|  | 
| Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 | 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2019 mengatur Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan untuk 
melaksanakan  ketentuan Pasal  54 
ayat  (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan 
Ganti  Kerugian  Negara/Daerah 
terhadap Pegawai Negeri 
Sipil  Bukan  Bendahara 
atau  Pejabat  Lain.  Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019  berisi ketentuan  tentang  Pedoman atau Tata cara Penyelesaian  Kerugian 
Negara  terhadap Pegawai  Negeri 
Sipil  (PNS) Bukan  Bendahara 
di  Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun Status Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 merupakan Peraturan Menteri baru dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Isi Pokok dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019, antara
lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 
1. Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2019 ini 
mengatur  tata  cara 
tuntutan  ganti  Kerugian Negara di lingkungan Kementerian
atas: a)  uang milik negara; b)  surat berharga milik negara; c)  barang milik negara;  d) 
uang bukan milik negara; e) 
barang bukan milik Negara, yang 
berada  dalam  penguasaan 
Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang 
digunakan  dalam  penyelenggaraan  tugas 
pemerintahan  di lingkungan
Kementerian. 
2. 
Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk juga calon pegawai negeri sipil.
3. 
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menguasai: a)  uang milik negara; b)  surat berharga milik negara; c)  barang milik negara;  d) uang bukan milik negara; e) barang bukan
milik negara berkewajiban melakukan tindakan pengamanan. 
4. 
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan  kewajibannya 
baik  langsung  atau 
tidak  langsung  yang merugikan keuangan negara diwajibkan
mengganti kerugian. 
5. 
Tindakan  pengamanan  dilakukan 
sesuai  dengan  prosedur 
operasi  standar  dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan. 
6. 
Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun
2019 ini juga diatur tata cara pelaksanaan: 
a. 
Informasi dan pelaporan kerugian negara; 
b. 
Penyelesaian kerugian negara; 
c. 
Penagihan dan penyetoran; 
d. 
Penyerahan  upaya  penagihan 
kerugian  negara  kepada 
instansi yang menangani pengurusan piutang negara; 
e. 
Kedaluwarsa; 
f. 
Pelaporan  penyelesaian  tuntutan 
ganti  kerugian  dan 
akuntansi dan pelaporan keuangan; 
g. 
Keterkaitan sanksi  tuntutan  ganti 
kerugian  dengan  sanksi lainnya; dan 
h. 
Tata cara penatausahaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 10 Tahun
2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Link download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 
 
 
Demikian informasi salinan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan
Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. 





No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar