PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019

PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019 

Kabar gembira bagi para investor dan masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Selain itu melalui PP 24/2019 ini diharapkan adanya peningkatan investasi dan kemudahan usaha serta meningkatnya peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.

Apa yang dimaksud Pemberian Insentif bagi investor dan masyarakat yang akan membangun daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang dimaksud Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan / atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.

Lalu apa pula yang dimaksud Kemudahan Investasi di Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang dimaksud Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.


PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah


Lalu apa ada kriteria tentang Investor atau masyarakat  yang dapat memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi. Tentu saja ya, Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria, antara lain memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat; menyerap tenaga kerja; menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; pembangunan infrastruktur; melakukan alih teknologi; melakukan industri pionir; melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi; industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau  berorientasi ekspor.

Apa saja bentuk Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor. Untuk lebih lengkapnya silahkan Baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah -----DISINI------

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post