Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG URUSAN BIDANG PENDIDIKAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR TAHUN 2019
![]()  | 
| Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 | 
Berdasasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang dilimpahkan Kepada Gubernur
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Tahun Anggaran 2019, diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan
Pemerntah. Dalam tata aturan di Idonesia di kenal ada dekonsentrasi dan tuas
pembantuan. Dekonsentrasi  adalah  pelimpahan 
wewenang  dari Pemerintah Pusat
kepada  gubernur  sebagai 
wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
Urusan  Pemerintahan 
adalah  kekuasaan
pemerintahan  yang  menjadi 
kewenangan  Presiden yang  pelaksanaannya  dilakukan 
oleh  kementerian negara  dan 
penyelenggara  Pemerintahan  Daerah untuk 
melindungi,  melayani,  memberdayakan,  dan menyejahterakan masyarakat.   Menurut Pasal 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018,   Urusan 
Pemerintahan  bidang  pendidikan 
yang dilimpahkan  kepada  gubernur 
sebagai  wakil Pemerintah Pusat
di  daerah dalam  penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran
2019 meliputi:  
a.   program pendidikan dasar dan menengah;  
b.   program guru dan tenaga kependidikan;
dan  
c.
 program 
dukungan  manajemen  dan 
pelaksanaan tugas teknis lainnya. 
Lebih lanjut dijelaskan Program  pendidikan 
dasar  dan  menengah meliputi:  a)  
pembinaan sekolah menengah atas;  b)  
pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan 
c)   pembinaan  pendidikan 
khusus  dan  layanan khusus.   Program 
guru  dan  tenaga 
kependidikan  berupa  dukungan manajemen  dan 
pelaksanaan  tugas  teknis 
lainnya pada  Direktorat  Jenderal 
Guru  dan  Tenaga Kependidikan. Program  dukungan 
manajemen  dan  pelaksanaan tugas teknis lainnya berupa  upaya peningkatan  koordinasi 
dan sinkronisasi  program  pendidikan 
dan  kebudayaan antara pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota.  
Pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018, dinyatakan
bahwa    Alokasi 
anggaran  Urusan  Pemerintahan 
bidang pendidikan  yang  dilimpahkan 
kepada  gubernur sebagai  wakil 
Pemerintah  Pusat  di 
daerah  dalam penyelenggaraan  Dekonsentrasi 
tahun  anggaran  2019 meliputi:  
a.   program pendidikan dasar dan menengah
sebesar Rp200.031.289.000  (dua  ratus 
milyar  tiga  puluh satu juta dua ratus delapan puluh
sembilan ribu rupiah); 
b.   program 
guru  dan  tenaga 
kependidikan  sebesar
Rp47.448.628.000  (empat  puluh 
tujuh  milyar empat  ratus 
empat  puluh  delapan 
juta  enam ratus dua puluh delapan
ribu rupiah); dan  
c.   program 
dukungan  manajemen  dan 
pelaksanaan tugas  teknis  lainnya 
sebesar  Rp16.662.195.000
(enam  belas milyar enam  ratus 
enam  puluh  dua juta seratus sembilan puluh lima ribu
rupiah).  
Alokasi  anggaran 
tersdebut mengacu  kepada  daftar 
isian  pelaksanaan anggaran  yang 
diterbitkan  oleh  Kementerian Keuangan.  Rincian 
alokasi  anggaran  Urusan 
Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagai  wakil  Pemerintah 
Pusat di  daerah  dalam penyelenggaraan  Dekonsentrasi 
tahun  anggaran  2019 dalam Lampiran  yang 
merupakan  bagian  tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 menyatakan Pelaksanaan  kegiatan, 
pertanggungjawaban,  pelaporan,
pengawasan,  dan  pemeriksaan 
dalam  penyelenggaraan
Dekonsentrasi  dilakukan  sesuai 
dengan  ketentuan peraturan
perundang-undangan.  
Link Download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun
2018 -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. 






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar