Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, kembali menerbitkan aturan terkait Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan terbitnya Permenpan ini maka Permenpan RB Nomor 25 tahun 2016 dan Permenpan RB Nomor 18 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Pasal 3 Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa   Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan  berdasarkan tugas  jabatan, kualifikasi  pendidikan  formal  dan/atau  profesi,  serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Nomenklatur  Jabatan  Pelaksana  ditetapkan  oleh  Menteri, tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Nomenklatur  Jabatan  pelaksana  harus digunakan sebagai acuan  bagi setiap Instansi Pemerintah untuk:
a.  penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b.  penentuan pangkat dan jabatan;
c.  pengembangan karier;
d.  pengembangan kompetensi;
e.  penilaian kinerja;
f.  penggajian dan tunjangan; dan 
g.  pemberhentian.

Terkait Usulan Penetapan Nomenklatur Jabatan, Pasal 6 Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 menyatakan bahwa: 1)  Dalam  hal  kebutuhan  organisasi,  Instansi Teknis dapat mengusulkan  penetapan  nomenklatur  Jabatan Pelaksana  yang  diusulkan  oleh  Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 2)  Usulan  penetapan  nomenklatur  Jabatan  Pelaksana meliputi: (a)  perubahan/penyempurnaan  nomenklatur  jabatan pelaksana; (b)  Nomenklatur jabatan pelaksana baru. 3)  Usulan  penetapan  nomenklatur  jabatan  pelaksana disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. 4)  Usulan  paling sedikit memuat:  (a)  Klasifikasi jabatan, (b)  Nomenklatur jabatan; (c)  Tugas Jabatan; (d)  Uraian tugas jabatan; (e)  Syarat jabatan; (f)  Hasil kerja/output jabatan; (g)  Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;  (h)  Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural; (i)  Kedudukan jabatan/peta jabatan; dan (j)  Kelas  jabatan bagi  nomenklatur  jabatan  yang  sudah memiliki kelas jabatan. 5)  Usulan  disertai dengan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. 6)  Usulan  Nomenklatur Jabatan  Pelaksana selanjutnya  ditetapkan  oleh Menteri. 7)  Penetapan  Instansi  Teknis didasarkan  pengelompokkan jabatan sesuai  dengan  tugas,  fungsi, dan  kewenangan Instansi  Teknis  masing-masing berdasarkan  urusan pemerintahan. 8)  Penetapan Instansi Teknis dan  tugas  pembinaannya  ditetapkan  oleh Menteri.

Berdasarkan Ketentuan Peralihan yang tercantum dalam Pasal 7 Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018, dinyatakan bahwa sekalipun  Permenpan RB Nomor 25 tahun 2016 dan Permenpan RB Nomor 18 tahun 2017 dicabut. Namun, Semua kelas  jabatan dan  Nomenklatur  Jabatan  Pelaksana berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  18  Tahun  2017 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  25  Tahun 2016  tentang  Nomenklatur  Jabatan  Pelaksana  Bagi  Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik  Indonesia  Tahun  2017  Nomor  878),  dinyatakan tetap  berlaku sepanjang  belum  ada  perubahan kelas  jabatan dan nomenklatur jabatan Pelaksana berdasarkan  Peraturan menteri ini.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Link Download Permenpan RB No 41 Tahun 2018 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih.


Post a Comment

Previous Post Next Post