Peraturan Pemerintah PP Nomor 28 Tahun 2018 |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Dalam pasal 1 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Pasal 2 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa Dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), daerah diwakili Gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untukdan atas nama daerah. Selanjutnya dinyatakan bahwa Gubernur atau bupati/wali kota dapat memberikan kuasakepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk perjanjian kerja sama.
Sama dengan kerja sama dengan daerah, sesuai dengan Pasal 13 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), daerah diwakili oleh gubemur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama.
Khusus untuk kerja sama dengan Luar Negeri, baik Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) maupun Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) perjanjian kerja sama hanya boleh ditanda tangani oleh gubemur atau bupati/wali kota (tidak boleh di wakilkan)
Terkait dalam bidang apa saja kerjasama antar pemerintah daerah dapat dilakukan selengkapnya silahkan download dan baca PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah. Link Download disini
Demikian info tentang PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, semoga bermanfaat. Terima kasih.