Lompat ke konten
Home » Kualifikasi Pendidikan Jabatan Pelaksana PNS Kemenag

Kualifikasi Pendidikan Jabatan Pelaksana PNS Kemenag

  • oleh
Kualifikasi Pendidikan Jabatan Pelaksana PNS Kemenag
Kualifikasi Pendidikan Jabatan Pelaksana PNS Kemenag PMA Nomor 12 Tahun 2018
Jika kita sekedar ingin mengetahui kualifikasi pendidikan PNS Kemenag yang dibutuhkan untuk jabatan pelaksanaan. Kita bisa mengetahuinya dengan membaca Lampiran PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama. Ini disebabkan acuan penetapan kebutuhan PNS kemenang untuk jabatan pelaksana mesti mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut.
Dalam pasal 3 PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai acuan  bagi setiap satuan kerja pada kementerian agama untuk a) penyusunan dan penetapan kebutuhan, b) penentuan pengkat dan jabatan, c) pengembangan karier, d) pengembangan kompetensi, e) penilaian kinerja, f) penggajian dan tunjangan, dan g) pemberhentian.
Selanjutnya pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag tercantum dalam lampiran PMA ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Daftar lampiran itu antara lain memuat nama jabatan, kualifikasi pendidikan dan uraian tugas jabatan.


Kualifikasi Pendidikan Jabatan Pelaksana PNS Kemenag
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018

 

Bagi Anda yang ingin mengetahui kualifikasi pendidikan jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama (Kemenag) Silahkan baca dan download lampiran Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama —-disini —-
Demikian info tentang Kualifikasi Pendidikan Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Kemenag berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemanag. Semoga bermanfaat. Terima kasih
INFO PUBLIK
error: Content is protected !!