Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan PAUD |
Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan PAUD, dinyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Tujuan dan prinsip Penyediaan layanan PAUD menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar. Sedangkan berprinsip Penyediaan layanan PAUD adalah a) pelayanan yang berkesinambungan; b) pelayanan yang nondiskriminasi; c) pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan d) berbasis budaya.
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Layanan PAUD disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa; atau Masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mengupayakan ketersediaan layanan PAUD paling sedikit 1(satu) desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD.
Sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembelajaran dalam PAUD tidak menggunakan pendekatan skolastik yang memaksa peserta didik secara fisik maupun psikis untuk memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. Pembelajaran dalam PAUD harus dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berpusat pada anak dalam konteks bermain sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Pembelajaran dalam PAUD bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh potensi perkembangan anak dengan tidak mengutamakan kemampuan baca, tulis, dan hitung.
Terkait Tenaga Pendidik PAUD dalam Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditegaskan bahwa Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pendidik berkualifikasi S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat). Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib melakukan peningkatan kompetensi bagi pendidik. Pendidik dapat dibantu oleh guru pendamping atau guru pendamping muda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Pendanaan PAUD diatur dalam Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDI yang menyatakan bahwa Dana penyediaan layanan PAUD bersumber dari: a) Pemerintah Pusat; b) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c) Pemerintah Desa; d) Masyarakat; dan e) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) —disini—
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentang PAUD, semoga bermanfaat. Terima kasih.