PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA (BESERTA FORMAT DUPAK PENILIK) |
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenjang jabatan penilik dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, sesuai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yaitu:
1. Penilik Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Penilik Muda;
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
3. Penilik Madya:
Pembina, golongan ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4. Penilik Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Dalam Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya ini diatur hal-hal yang berkenaan dengan jenjang jabatan dan unsur kegiatan jabatan fungsional penilik; prosedur, rincian kegiatan dan tata cara penilaian angka kredit; kelengkapan, tata cara pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit; pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan sekretariat tim penilai; pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan; dan ketentuan peralihan.
Silahkan unduh peraturan perundangan terkait penilik:
PermenpanRB nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya (Klik Disini)
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya Beserta Format DUPAK Penilik (Klik Disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya Semoga ada manfaatnya.