PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA


Menurut Pasal  2 PMK Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
(1)  Transfer ke Daerah  dan Dana Desa, meliputi:
a. Transfer ke Daerah;  dan
b. Dana Desa.


(2)  Transfer ke Daerah,  terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c.  Dana Otonomi  Khusus  dan  Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

(3)  Dana  Perimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a.  Dana Transfer Umum;  dan
b. Dana Transfer Khusus.

(4)  Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a.  DBH;  dan
b. DAU.

(5)  DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  huruf a, terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. PBB;
2. PPh Pasal 21 dan  PPh WPOPDN; dan
3.  CHT.
b. DBH SDA, meliputi:
1. Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2. Pengusahaan Panas Bumi;
3. Mineral dan Batubara;
4. Kehutanan; dan
5. Perikanan.

(6)  Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. DAK Fisik, meliputi:
1. DAK Reguler;
2. DAK Infrastruktur Publik Daerah ; dan
3. DAK Afirmasi.
b. DAK Nonfisik, meliputi:
1. Dana BOS;
2. Dana BOP PAUD;
3. Dana TP Guru PNSD;
4. DTP Guru PNSD;
5. Dana BOK dan BOKB;
6. Dana P2D2; dan
7. Dana PK2UKM dan Naker.

(7)  Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a.  Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat;
d. DanaTambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan
e. Dana  Tambahan  Infrastruktur  Provinsi  Papua Barat.

(8)  Dana BOS sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6) huruf b angka 1, terdiri atas:
a. Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
b. Dana BOS untuk daerah terpencil.


Penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 sudah memasuki waktu yang ditentukan, namun ada beberapa daerah Kabupaten/Kota yang tidak berani menyalurkan dana TPG tersebut karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga diterbitkan. Bersyukurlah, pada tanggal 30 Maret 2016 PMK Nomor 48/PMK.07/2016 yang mengatur tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH  DAN DANA DESA telah diundangkan. Peraturan ini agak berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni tidak mencantumkan tahun anggaran sehingga dapat digunakan beberapa tahun ke depan apabila memang tidak PMK yang menggantikannya.


Aturan tentang Penyaliuran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang belum bersertifikat profesi dapat dilihat dalam beberapa pasal dalam PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 tersebut, antara lain dalam pasal 80 dan 81.

DOWNLOAD PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Aturan Penyaluran / Pencairan TPG


Pasal 80 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa
(1)  Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
(2)  Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan,  dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan  I  sebesar  30% (tiga  puluh persen) dari  pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III sebesar 25% (dua puluh lima persen)  dari pagu alokasi; dan
c. triwulan  IV  sebesar  20% (dua  puluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Pemerintah  daerah  kabupaten/kota  wajib menyalurkan Dana TP Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama  7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kota.
(4)  Kepala  Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi  pembayaran Dana TP  Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q.  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan secara triwulanan,  dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan realisasi  pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juni;
b. laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan  II  disampaikan  paling  lambat  minggu kedua bulan September;
c.  laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan  III  disampaikan  paling  lambat  minggu kedua bulan Desember; dan
d. laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan  IV  disampaikan  paling  lambat  minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(5)  Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),  terdiri atas:
a. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan Dana  TP  Guru  PNSD,  dan  telah  menenma pembayaran Dana TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayaran Dana TP Guru PNSD;
b. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan Dana TP Guru PNSD namun belum  menerima pembayaran Dana TP Guru  PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c. rekapitulasi realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD setiap semester.
(6)  Dalam  hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menyalurkan  Dana TP Guru PNSD sesuai  dengan batas  waktu sebagaimana dimaksud pada ayat  (3), dan/ atau tidak menyalurkan Dana TPG PNSD sesuai dengan  hak guru,  penyaluran DAU dan/ atau DBH periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TPG yang tidak disalurkan kepada guru.
(7)  Dalam  hal  pemerintah  daerah kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),  penyaluran DAU dan/atau DBH periode  berikut  dapat  ditunda sebesar  10% (sepuluh persen).
(8)  Dalam hal Dana TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh  pemerintah  pusat  kepada  pemerintah  daerah sampai  dengan  triwulan  IV  tidak  mencukupi kebutuhan pembayaran selama  12 (dua  belas) bulan , Pemerintah  Daerah  dapat  melakukan  pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi
(9)  Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD pada tahun  anggaran berjalan  akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD; atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya.
(10)  Penyaluran  dana cadangan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (7)  huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Kebudayaan. dari  Menteri  Pendidikan  clan
(11)  Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  dibuat sesuai format sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  X yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

DOWNLOAD PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Aturan Penyaluran Dana Tambahan Penghasailan


Sedangkan Pasal 81 PMK NOMOR 48/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa:
(1)  Penyaluran  DTP Guru PNSD  dilaksanakan  secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c.  triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
(2)  Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan  I  sebesar  30% (tiga  puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan  IV  sebesar  20% (dua  puluh persen) dari pagu alokasi.
(3)  Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan  c.q.  Direktur  Jenderal  Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan  realisasi  pembayaran  DTP Guru PNSD triwulan I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juni;
b. laporan  realisasi  pembayaran  DTP Guru  PNSD triwulan  II  disampaikan  paling  lambat  minggu kedua bulan September;
c.  laporan  realisasi  pembayaran  DTP  Guru PNSD triwulan  III  disampaikan  paling  lambat  minggu kedua bulan Desember; dan
d. laporan  realisasi  pembayaran  DTP Guru PNSD triwulan  IV  disampaikan  paling  lambat  minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(4)  Laporan  realisasi  pembayaran  DTP  Guru  PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),  terdiri atas:
a. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD, dan telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total pembayaran DTP Guru PNSD;
b. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP  Guru  PNSD  namun  belum  menenma pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya;  dan
c. rekapitulasi  realisasi pembayaran DTP Guru PNSD per triwulan.
(5)  Laporan  realisasi  pembayaran  DTP  Guru  PNSD semester I dan semester II tahun anggaran sebelumnya merupakan  syarat  penyaluran  DTP  Guru  PNSD triwulan II tahun anggaran berjalan.
(6)  Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah  daerah sampai dengan  triwulan  IV  tidak  mencukupi  kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD selama 12 (dua  belas) bulan,  Pemerintah  Daerah  dapat  melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi.
 (7)  Dalam hal terdapat kurang salur DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan  DTP  Guru PNSD; atau
b. alokasi DTP Guru PNSD pada tahun  anggaran berikutnya.
(8)  Penyaluran  dana  cadangan  DTP  Guru  PNSD sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7)  huruf  a dilakukan  berdasarkan  surat  rekomendasi  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(9)  Laporan  realisasi  pembayaran  DTP  Guru  PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  dibuat sesuai dengan  format  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.


==========================



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post