Lompat ke konten
Home » Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik

  • oleh
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015  Tentang Data Pokok Pendidikan. Sesuai pasal 3 ayat 1 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa (1)  Penataan  pelaksanaan  pendataan  di  lingkungan Kementerian  dilaksanakan  melalui  satu  pintu  terintegrasi dalam  satu  sistem  pendataan Dapodik  yang  di  kelola dengan  memenuhi  kaidah  tata  kelola  sistem  informasi basis data terintegrasi.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa  Penataan  pelaksanaan  pendataan  di  lingkungan Kementerian  dilaksanakan  melalui  satu  pintu  terintegrasi dalam  satu  sistem  pendataan Dapodik  yang  di  kelola dengan  memenuhi  kaidah  tata  kelola  sistem  informasi basis data terintegrasi.

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
Pasal 5  Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015

Sesuai pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa)  Pengumpulan  data  dilaksanakan oleh

a.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
b.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan



Dalam pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa Hasil  pengumpulan  data melalui  Dapodik  merupakan satu-satunya  acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!