Sertifikasi guru
DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PPG (PENDIDIKAN PROFESI GURU) JALUR PRAJABATAN (UMUM)
Kualifikasi akademik calon
peserta didik program PPG adalah sebagai berikut: a. S1 Kependidikan yang
sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; b. S1 Kependidikan
yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; c. S1/DIV
Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan
ditempuh; d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi
yang akan ditempuh; e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD. Calon
peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (huruf b sampai dengan huruf e di atas harus mengikuti dan lulus
matrikulasi.
Adapun beban belajar program
PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan/keilmuan peserta didik
program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.
1) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain
yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai
dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20
(dua puluh) satuan kredit semester.
3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain
yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD adalah
36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 (tiga
puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain
yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang
sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh
enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk
lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain
yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV
Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh)
satuan kredit semester.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran
beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) ke
dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum diatur oleh LPTK yang
bersangkutan.
Sebutan profesional lulusan
program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan
di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Berikut ini adalah daftar
nama perguruan tinggi penyelenggara PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan
atau Calon Guru sesuai Surat Edaran MenristekDikti No. 17 /M/1/2015 adalah
sebagai berikut:
Demikian informasi ini tentang Daftar Nama Perguruan Tinggi penyelenggara PPG (Pendidikan Profesi Guru). Semoga bermanfaat.
=============================
No comments
Post a Comment