CARA CEK SALDO BPJS KETENAGAKERJAAN ATAU JAMSOSTEK

CARA CEK SALDO BPJS KETENAGAKERJAAN ATAU JAMSOSTEK



BPJS Ketenagakerjaan sebagai program jaminan sosial dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

Program bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek, antara lain:
1) Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
Kepesertaan :
a) Penerima upah selain penyelenggara negara:
1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
2. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
b) Bukan penerima upah
1. Pemberi kerja
2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
3. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
Cara Pendaftaran
a. Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
b. Didaftarkan melalui perusahaan
1. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
2. Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja a) KTP dan b) KK

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali,
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Program Jaminan Kematian (JKM)
  • Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Iuran JKM:  bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
  • Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
  • Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
  • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
  • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
  • Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.

Program Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
1. Pekerja pada perusahaan
2. Pekerja pada orang perseorangan

Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.

 
CARA CEK SALDO BPJS KETENAGAKERJAAN ATAU JAMSOSTEK
Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek

Cara Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek Untuk Peserta Jamsostek - www.jamsostek.co.id atau http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cara Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek Untuk Peserta Jamsostek - Data lengkap berkenaan dengan total saldo Jaminan Hari Tua bagi peserta Jamsostek lazimnya akan dikirim oleh Jamsostek berbentuk secarik kertas laporan tahunan yang diberikan satu tahun sekali ke tempat anda bekerja. Akan tetapi anda tak perlu juga menunggu hingga tahun depan bila ingin mengetahui perkembangan saldo Jamsostek anda. Anda bisa mengeceknya sendiri saat ini juga. Untuk itu berikut adalah 4 cara cek saldo Jamsostek anda :

1. Mendatangi kantor Jamsostek
Anda dapat mengetahui perkembangan saldo Jamsostek anda dengan cara datang ke kantor cabang Jamsostek terdekat dengan rumah anda atau dengan tempat kerja anda. Cukup dengan menunjukkan nomer kartu Jamsostek anda, maka anda akan dilayani oleh pegawai Jamsostek dengan segera. Namun bila anda malas dengan antrian panjang yang biasanya terjadi, anda bisa menggunakan 2 cara cek saldo Jamsostek yang selanjutnya ini.

2. Melalui ATM BNI 
Eksklusif bagi nasabah bank BNI yang sekaligus adalah peserta Jamsostek, anda dapat mengecek total saldo Jamsostek anda via ATM BNI yang ada secara real time. Akan tetapi, anda tak dapat menarik dana itu, tetapi cuma bisa mengetahui berapa saldo terkini Jamsostek anda. 

3. Cara Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek via internet.
Sepertinya ini adalah cara termudah tanpa perlu anda keluar rumah, yaitu menggunakan situs resmi Jamsostek. Caranya adalah sebagai berikut :

- Persiapkan dulu detil nomer kepesertaan Jamsostek anda


- Akses situs resmi Jamsostek pada alamat www.jamsostek.co.id


- Selanjutnya klik ELECTRONIC SERVICE kemudian pilih Tenaga Kerja selanjutnya Klik tombol login dan anda akan diarahkan menuju halaman login. Atau langsung klik https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja


Hal tersebut tentu saja bila anda sebelumnya telah mendaftar pada situs bpjsketenagakerjaan tu.


- Namun bila anda belum mempunyai akun di sana, klik tombol sign up.


Kemudian klik tombol pilihan tenaga kerja. Selanjutnya anda akan disajikan dengan halaman syarat dan penggunaan, klik saja tombol setuju. Kemudian tersedia formulir pendaftaran, lengkapi formulir itu dengan data-data lengkap. Sesudah itu tekan tombol daftar. Jika anda mengisi semua data formulir pendaftaran itu dengan betul maka anda muncul teks bahwa pendaftaran anda berhasil.

- Guna mengecek saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek yang anda miliki, login terlebih dahulu kemudian lengkapi data account Jamsostek yang anda ciptakan sebelumnya kemudian klik Link buku JHT, di situ perincian jumlah saldo Jamsostek anda akan terpampang dengan lengkap.

4. Melalui SMS 

Anda cukup menyediakan nomor kepesertaan Jamsostek. Sebelumnya anda harus mendaftarkan data anda guna memperoleh nomor ID, caranya: Ketik REG#NoJamsostek#Tgl_lahir#Nama_Ibu_Kandung, selanjutnya kirim ke 08111009696. SMS balasannya akan memuat nomor ID anda. Selanjutnya anda dapat melihat saldo Jamsostek anda dengan mengirim SMS berformat Saldo#No_Id, kemudian kirimkan ke 08111009696.

Saldo dana bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek pun bisa dicairkan atau ditarik dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat untuk menarik dana bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek antara lain :

- Masa kepesertaan bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek anda melebihi waktu 5 tahun.

- Telah melebihi masa tunggu yaitu 1 bulan terakhir sejak setoran awal.


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post