CARA PENCAIRAN DANA JHT JAMSOSTEK

Pencairan dana JHT Jamsostek bisa dilakukan dimana saja. Berdasarkan Peraturan dari jamsostek, dana JHT bisa dicairkan dengan syarat 1) sudah keluar/mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. 2)  masa keanggotaan kepesertaan Jamsostek sudah melewati 5 tahun, atau pengertian mudahnya, usia kartu jamsostek anda sudah melewati 5 tahun.


Berikut ini tahapan atau Cara Pencairan Dana JHT Jamsostek, ada beberapa langkah yang harus ditempuh, yakni sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Jamsostek langsung saja menemui security dan sampaikan tujuan kita yakni pengajuan klaim. Security kemudian akan memberi amplop warna hijau transparan yang berisi formulir yang harus kita isi dan form ceklis yang berisi keterangan dokumen/persyaratan apa saja yang harus dlampirkan. Nanti kita bisa checlist dokumen apa saja yang kurang dan yang sudah lengkap. Kalau belum lengkap, security akan berbaik hati tetap memberikan form tersebut kita bawa pulang dan isi di rumah. 


2. Mengisi form No 5, sbb:
– Nama
– Alamat
– Hubungan dengan Tenaga Kerja
– Data Tenaga Kerja: Nama, Nomor kartu jamsostek, TTL, Nama Ibu Kandung, Nama dan Alamat Perusahaan Terakhir, Upah Terakhir, dan Tahun Mulai Bekerja.


3. Masukkan seluruh dokumen dengan form yang sudah diisi dan difile di amplo hijau ke dalam  drop box petugas diantaranya:
a)   Kartu Jamsostek asli, contoh bagi yang memiliki 3 kartu jamsostek karena pernah bekerja 3 perusahaan yang berbeda, maka saya membawa ketiganya.
b)   KTP asli yang masih berlaku dan Fotocopinya sebanyak 2 lembar
c)   Kartu Keluarga asli dan fotokopi kartu keluarga 1 lembar
d)   Surat pengalaman kerja dari perusahaan lama, kalau pernah berkerja di 3 perusahaan maka ketiganya perlu dilampirkan (foto copy)
e)   Fotokopi buku rekening bank 1 lembar (bila dananya ingin ditransfer ke rekening bank)

4. Menunggu dipanggil petugas untuk verifikasi data, kalau data telah sesuai akan diminta kembali ke security untuk mengambil no antrian.

5. Menunggu panggilan untuk klaim


6. Petugas akan memverified seluruh dokumen dan data kita,melakukan wawancara, jika sesuai akan difoto dan petugas mengembalikan seluruh dokumen asli kita kecuali KPJ.

Kalau nominal yang diklaim dibawah RP.10juta dan berniat diambil langsung kita diminta untuk antri lagi menunggu panggilan petugas di loket bank yang masih satu area. Tapi kalau lebih dari Rp.10 juta atau minta dtransfer maka cukup lampirkan copy tabungan saja.

Demikian informasi terkait Cara Pencairan Dana JHT Jamsostek, mudah-mudahan bermanfaat.


Post a Comment

Previous Post Next Post