SYARAT MEMPEROLEH ANEKA TUNJANGAN GURU

SYARAT MEMPEROLEH ANEKA TUNJANGAN GURU



Berikut ini perysaratan untuk memperoleh Aneka Tunjangan Guru Tahun 2015 yakni berupa persyaratan atau Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Tahun Anggaran 2023; persyaratan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (APBN) Tahun Anggaran 2023, dan persyaratan atau Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2023

A. TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :  
1.   Guru/Pengawas aktif di lingkungan yang Lulus Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2023 
2.   Mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran dan/atau Guru Kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya  
3.   Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu  
4.   Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2023  
5.   Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi guru Non PNS.
Catatan : Untuk Pengawas TK/SD/SLB/Dikmen dan Guru jenjang SD/SLB/SMP Negeri/Swasta proses penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru berdasarkan verifikasi pada Aplikasi SIM Tunjangan Profesi Dikdas, sehingga wajib di-entry-kan melalui Aplikasi Dapodik.

B. SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS (STF-APBN) 
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (APBN) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :  
1.   GTT/GTY pada jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Negeri/Swasta Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu  
2.   Diangkat sebagai GTT/GTY sebelum berlakunya UU No.14 Th.2005 tentang Guru & Dosen  
3.   Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2023  
4.   Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan )
5.   Diprioritaskan kepada guru yang berkualifikasi S1/D-IV  
6.   Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2014
Catatan : Untuk Guru jenjang SD/SMP/SLB Negeri/Swasta proses penerbitan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Non PNS berdasarkan verifikasi pada Aplikasi SIM Aneka Tunjangan Dikdas, sehingga wajib di-entry-kan melalui Aplikasi Dapodik.

C. TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS (TAMSIL)
Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2023 adalah sebagai berikut :  
1.   Guru PNS/CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.   Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
3.   Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2023
4, Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan )
5, Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d. 2024.


1 Comments

Previous Post Next Post