PERMENPAN NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PASSING GRADE KELULUSAN SELEKSI CPNS 2014

PERMENPAN NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PASSING GRADE KELULUSAN SELEKSI CPNS 2014


Pemerintah menaikkan passing grade atau nilai ambang batas kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014. Kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti tahun 2013. Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam PermenpanRB No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 1 PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2014 dinyatakan bahwa Nilai  ambang  batas Tes  Kompetensi Dasar  adalah  nilai minimal  yang  harus dipenuhi oleh setiap  peserta  ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Sedangkan pada Pasal 2 PERMENPANRB NO. 29 TAHUN 2014 dinyatakan bahwa Passing Grade atau Nilai  ambang  batas Tes  Kompetensi Dasar  seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  tahun  2014,  ditetapkan  berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.  72 %  dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35, 
b. 50  %  dari nilai maksimal (150)  Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30, 
c.  40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35.

Dengan demikian Passing Grade  untuk TKP CPNS tahun 2014 2015 ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal yakni 175.  Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150. Passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40% dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.


Passing grade tes cpns 2014 tersebut lebih tinggi atau naik dibandingkan tahun lalu. Hal sebagaimana dikemukakan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, passing grade tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).  Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271.

Setiawan mengingatkan, meskipun total nilai peserta tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus. “Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhipassing grade,” imbuh Iwan kepada wartawan di kantornya, Kamis (09/10). Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB). 


Hal ini sejalan dengan Pasal  3 PERMENPANRB NO. 29 TAHUN 2014 yang menyatakan bahwa Peserta  ujian seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil dinyatakan memenuhi  nilai  ambang  batas  Tes  Kompetensi  Dasar apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai  ambang  batas pada Tes Karakteristik Pribadi,  Tes Intelegensia  Umum,  dan  Tes  Wawasan  Kebangsaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post