Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMA MA |
Untuk mengingatkan rekan-rekan guru SMA dan MA terkait implemntasi Kurikulum 2013, saat ini sudah disahkan Permendikbud nomor 59 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA)
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) Kompetensi Inti sikap spiritual; b) Kompetensi Inti sikap sosial; c) Kompetensi Inti pengetahuan; dan d) Kompetensi Inti keterampilan.
Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mata pelajaran Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dikelompokkan atas: a) mata pelajaran umum Kelompok A; b) mata pelajaran umum Kelompok B; dan c( mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C.
Mata pelajaran umum Kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum Kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
Mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik dalam berbagai pilihan disiplin keilmuan. Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A dan muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
Mata pelajaran umum Kelompok A terdiri atas: a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; c. Bahasa Indonesia; d. Matematika; e. Sejarah Indonesia; dan f. Bahasa Inggris.
Mata pelajaran umum Kelompok terdiri atas: a. Seni Budaya b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Prakarya dan Kewirausahaan. Mata pelajaran umum Kelompok B dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Mata pelajaran peminatan Kelompok C dikelompokkan atas: a. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial; dan c. Peminatan Bahasa dan Budaya.
Mata pelajaran pada Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdiri atas: a. Matematika; b. Biologi; c. Fisika; dan d. Kimia. Mata pelajaran pada Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial terdiri atas: a. Geografi; b. Sejarah; c. Sosiologi; dan d. Ekonomi. Sedangkan Mata pelajaran pada Peminatan Bahasa dan Budaya terdiri atas: a. Bahasa dan Sastra Indonesia; b. Bahasa dan Sastra Inggris; c. Bahasa dan Sastra Asing lainnya; dan d. Antropologi.