Jadwal Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024 – 2025 |
Kapan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024 – 2025? Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan PMK baru tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2024 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK. 07/2024 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dengan adanya PMK Nomor 187/PMK. 07/2024 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa maka aturan tentang penyaluran atau pencairan Dana Desa tahun 2025, penyaluran atau pencairan Dana BOS tahun 2025, penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2025 via Transfer Daerah, penyaluran atau pencairan Tunjangan Daerah Khusus tahun 2025 via Transfer Daerah, penyaluran dana BOK dan BOKB tahun 2025 harus mengacu pada PMK Nomor 187/Pmk. 07/2024.
Terkait penyaluran atau pencairan dana BOS tahun 2025 berdasarkan Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2024 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober
Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2025 berdasarkan Pasal 80 ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2024 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; clan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November. Dengan demikian waktu Penyaluran Atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru Trwilulan 1 2 3 Dan 4 Tahun 2025 tidak mengalami perubahan.
Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS yang belum mendapatkan TPG berdasarkan Pasal 81 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2024 dinyatakam bahwa Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; . b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Daerah Khusus (Sekarang dinamakan Tunjangan Khusus Guru atau TKD) tahun 2025 berdasarkan Pasal 8 1A ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2024 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Selengkapnya silahkan baca PMK Nomor 187/Pmk. 07/2024 tentang penyaluran TPG Guru pada instansi pusat dan daearah tahun 2024/2025
Demikian informasi tentang Jadwal Penyaluran Tunjangan Sertfikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024 – 2025 ini disampaikan semoga bermanfaat.