Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 taielun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 ta}:lun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, yang dimaksud Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan. Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi. Sedangkan Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurlrnan dan peningkatan mutu.
Tujuan Akreditasi pada PAUD Dikdasneb adalah untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan danf atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan. Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Akreditasi dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan anak usia dini; b) satuan pendidikal dasar dan pendidikan menengah; dan c) program pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikal menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Instrumen Akreditasi BAN PDM tahun 2024. Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi BAN PDM Tahun 2024 disusun oleh BAN. Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi BAN PDM Tahun 2024 disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan pennyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
Hasil Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan / atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat: a) terakreditasi A; b) terakreditasi B; dan c) terakreditasi C. Status tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.
Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi. Mekanisme automasi dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari: a) profil dan rapor satuan pendidikan; dan b) data pokok pendidikan atau education management information system. Pemantauan dan analisis data dilakukan untuk menentukan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama. Data dan informasi mengenai profil dan rapor satuan pendidikan dan data pokok pendidikan atau education management information system diperoleh dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki data dan informasi penilaian dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN melalui pemeriksaan lapangan. Akreditasi Ulang dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi.
Dalam hal terdapat dugaan penurunan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan berdasarkan: a) pemantauan dan analisis data; b) pengadual masyarakat; dan/atau c) informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/ atau program kesetaraan yang terdapat dugaan penurunan mutu dapat dilakukan sewaktu-waktu. Dalam hal terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan: a) pemantauan dan analisis data; b) usulan dari satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan; dan/atau c) informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terdapat dugaan peningkatan mutu dapat dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi. Hasil penilaian oleh asesor digunakan sebagai dasar untuk menetapkan status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang. Penetapan status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian. Penjelasan mengenai hasil penilaian merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. Penetapan status Akreditasi ulang dan peringkat Akreditasi Ulang diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, melalui salinan dokumen di bawah ini.
Link download Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya