PERMENLHK NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK atau PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, yang dimaksud atau pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengertian Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Pengertian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup. Sedangkan pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan: penetapan status Limbah B3; Pengurangan Limbah B3; . Penyimpanan Limbah B3; Pengumpulan Limbah B3; Pengangkutan Limbah B3; Pemanfaatan Limbah B3; Pengolahan Limbah B3; Penimbunan Limbah B3; Dumping (Pembuangan) Limbah; perpindahan lintas batas Limbah B3; dan permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3.

 

Penetapan status Limbah B3 dilakukan terhadap: a) Limbah B3 dari sumber spesifik: 1) untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3; atau 2) sebagai Produk Samping, dan b) Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3 sebagai: 1) Limbah B3; atau 2) Limbah nonB3. Limbah B3 dari sumber spesifik meliputi Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum dan Sumber Spesifik Khusus sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634). Penetapan status Limbah B3 dilakukan melalui uji karakteristik Limbah B3. Uji karakteristik Limbah B3 meliputi: mudah meledak; mudah menyala; reaktif; infeksius; korosif; dan/atau beracun melalui: 1) uji TCLP; 2) Uji Toksikologi LD50; dan 3) uji toksikologi sub-kronis.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, bahwa Uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan tahapan pengambilan contoh uji; dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3. Pengambilan contoh uji dilakukan dengan metode: Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 6989.59:2008, Air dan air Limbah - Bagian 59: Metode Pengambilan Contoh Air Limbah, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 cair; dan/atau Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 8520:2018, Cara Pengambilan Contoh Uji Limbah Padat B3, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 padat.

 

Pelaksanaan uji karakteristik meliputi: a) uji karakteristik mudah meledak dilakukan dengan metode uji Methods of Evaluating Explosive Reactivity of Explosive-Contaminated Solid Waste Substances-Report of Investigations 9217, Bureau of Mines, United States Department of The Interior; b) uji karakteristik mudah menyala dilakukan dengan metode uji: Standar Nasional Indonesia 7184.3:2011, Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) – Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala Dalam Limbah Cair dan Semi Padat; atau metode 1030 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Ignitability Of Solids; c) uji karakteristik reaktif dilakukan dengan metode uji: metode 1040 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Method For Oxidizing Solids; dan metode 1050 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Methods To Determine Substances Likely To Spontaneously Combust; d) uji karakteristik infeksius dilakukan dengan metode Standard Methods for Examination of Water and Wastewater - American Public Health Association - American Water Works Association (APHA-AWWA): 1) 9260, untuk bakteria; 2) 9510, untuk virus enterik; dan 3) 9610, untuk fungi, yang hasil ujinya dibandingkan dengan daftar mikroorganisme penyebab infeksi yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan; e) uji karakteristik korosif dilakukan dengan metode uji: Standar Nasional Indonesia 06-6989.11: 2004, Air dan Air Limbah – Bagian 11: Cara Uji Derajat Keasaman (pH) dengan menggunakan alat pH meter, untuk Limbah B3 cair; dan metode 9045D – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Soil and Waste pH, untuk Limbah B3 padat; an/atau metode 404: Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Acute Dermal Irritation/Corrosion, untuk Limbah B3 cair dan Limbah B3 padat; f) uji karakteristik beracun melalui uji TCLP dilakukan dengan metode uji 1311– United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Toxicity Characteristic Leaching Procedure, terhadap parameter zat pencemar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g) uji karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 dilakukan dengan metode uji Metode 425: Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Guideline For Testing Of Chemicals, Acute Oral Toxicity – Up and Down Procedure; dan h) uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis dilakukan dengan metode uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Uji karakteristik dilakukan secara berurutan. Jika salah satu uji karakteristik Limbah B3 diketahui memenuhi karakteristik Limbah B3, urutan pengujian karakteristik Limbah B3 selanjutnya tidak perlu dilakukan. Pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3 wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi. Dalam hal belum terdapat laboratorium terakreditasi, uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik. Laboratorium harus melaksanakan metode uji karakteristik Limbah B3. Dalam hal metode uji karakteristik Limbah B3) tidak dapat dilakukan, laboratorium menggunakan metode uji lainnya yang setara berdasarkan persetujuan Tim Ahli. Pelaksanaan pengujian oleh laboratorium dilengkapi dengan sistem kontrol mutu dan jaminan mutu untuk: pengambilan contoh uji; dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.

 

Tim Ahli dibentuk oleh Menteri. Tim Ahli terdiri atas: ketua; sekretaris; dan anggota. Ketua Tim Ahli dijabat oleh Direktur Jenderal. Ketua bertugas untuk mengoordinasikan kerja Tim Ahli. Sekretaris Tim Ahli dijabat oleh pimpinan tinggi pratama dibidang verifikasi Limbah B3. Sekretaris bertugas: a) membantu tugas ketua dalam mengoordinasikan kerja Tim Ahli; b) menata usaha bahan, surat, dokumen, dan data administratif lainnya yang terkait dengan kegiatan Tim Ahli; c) melakukan validasi kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3; d) melakukan validasi kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai Produk Samping; e) menjadwalkan dan memfasilitasi pertemuan evaluasi Tim Ahli; f) menyusun risalah pertemuan evaluasi Tim Ahli; g) menyiapkan bahan rekomendasi hasil evaluasi Tim Ahli kepada Menteri; dan h) mendokumentasikan seluruh kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ahli. Dalam melaksanakan tugas) sekretaris dibantu oleh sekretariat Tim Ahli yang pelaksananya berasal dari unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3. Sekretariat Tim Ahli ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Adapun anggota Tim Ahli meliputi ahli di bidang: toksikologi; kesehatan manusia; proses industri; kimia; biologi; dan pakar lain yang ditentukan oleh Menteri. Dalam hal diperlukan pertimbangan dari sektor terkait, Menteri dapat melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian terkait.

 

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan Pengelolaan Limbah B3. Limbah B3 yang dapat dikecualikan meliputi: a) Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum sebagaimana tercantum dalam Tabel 3; dan b) Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus sebagaimana tercantum dalam Tabel 4, Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634).

 

Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 harus mengajukan permohonan kepada Menteri. Permohonan harus dilengkapi dengan:

a. salinan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

b. salinan akta pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan

c. dokumen kerangka acuan, yang paling sedikit memuat: profil pemohon; tujuan pengecualian; deskripsi yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong, proses produksi yang digunakan, dan Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten; nama dan kode Limbah B3 yang diajukan untuk pengecualian Limbah B3; metode pengambilan contoh uji; metode uji karakteristik; salinan sertifikat akreditasi laboratorium untuk setiap parameter uji karakteristik, atau salinan bukti penerapan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional Indonesia, untuk laboratorium yang belum terakreditasi; dan rencana pengelolaan lanjutan terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK atau PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



4 Comments

Previous Post Next Post