JUKNIS TPG DAN DASUS GURU BUKAN (NON) PNS TAHUN 2020

  Juknis TPG dan Dasus Bagi Guru Bukan (Non) PNS Tahun 2020

Juknis TPG Guru Bukan (Non) PNS tahun  2020 dan Juknis Dasus Guru Bukan (Non) PNS Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Daerah (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020.

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS dinyatakan dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis TPG Bukan (Non) PNS tahun  2020 dan Dasus Guru Bukan (Non) PNS Tahun 2020, bahwa Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik diberikan pada tahun berikutnya. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.

Dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Kriteria atau persyaratan Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut:
1. berstatus sebagai Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
3. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi:
a. Guru Bukan PNS yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
b. Guru Bukan PNS yang mengikuti program pertukaran Guru Bukan PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
c. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Adapun Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru (TPG) Bukan PNS adalah sebagai berikut:
a. bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
b. bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Terkait Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) Guru Non PNS dinyatakan dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020, bahwa Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dengan kriteria adalah sebagai berikut.
1. Guru Bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan Kepala Sekolah ideal pada satuan pendidikan tersebut;
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan data dari Kementerian;
c. Guru Bukan PNS yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar sebagai guru dan Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Besaran Tunjangan Khusus bagi guru Bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. bagi Guru Bukan PNS yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji pokok PNS dengan masa kerja dan golongan/ruang yang sama setiap bulan; atau
b. bagi Guru Bukan PNS yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Khusus tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis TPG dan Dasus Guru Bukan (Non) PNS Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 (disini)

Demikian infortmasi tentang Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis TPG Guru Bukan (Non) PNS tahun  2020 dan Juknis Dasus Guru Bukan (Non) PNS Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post